Penusuk Wanita di Desa Karangkerta Indramayu Ditangkap Polisi, Pelakunya Mahasiswa Asal Pandeglang
Penusuk wanita bernama Nenti (32) yang ditemukan berlumuran darah di dalam rumahnya di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Indramayu ditangkap polisi
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Penusuk wanita bernama Nenti (32) yang ditemukan berlumuran darah di dalam rumahnya di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Indramayu ditangkap polisi.
Pelaku berinisial MHA (22), seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten. Ia ditangkap lima hari pasca-kejadian penusukan tersebut pada Jumat (27/6/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di depan Apotek K-24 Jatibarang,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Tukdana, IPTU Junata Tisnasenjaya kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (28/6/2025).

Junata menyampaikan, usai kejadian polisi segera mencari tahu identitas pelaku dan melacak keberadaannya hingga berhasil ditangkap.
Pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku awalnya menyelinap masuk ke rumah korban.
Ia masuk dengan mencongkel jendela menggunakan sendok.
Baca juga: Upaya Pembunuhan di Indramayu, Korbannya Wanita, Pelaku Masuk Lewat Jendela
Di dalam rumah, ia mengambil pisau lalu menyelinap ke kamar korban. Di sana ia mencuri uang tunai Rp 1,2 juta dari dompet korban.
Di saat bersamaan, korban terbangun. Pelaku pun langsung melakukan penusukan, Junata menyampaikan, total ada empat tusukan yang didapat korban.
Dua titik di bagian lengan, dada, dan punggung.
"Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah,” ujar dia.
Dalam pelariannya, MHA bersembunyi di sebuah masjid. Ia juga menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian dan sandal.
Semua barang bukti pun kini sudah diamankan polisi, termasuk pisau yang sempat pelaku buang untuk menghilangkan barang bukti.
Di sisi lain, disampaikan Junata, imbas perbuatan pelaku, korban sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan,” jelas Kapolsek.
Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya potensi gangguan keamanan.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
Kapolres Silaturahmi Dengan Komunitas Ojol, Ajak Jaga Kondusivitas di Kabupaten Indramayu |
![]() |
---|
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, 2 Pemotor Tewas Tertabrak Truk Tangki yang Oleng |
![]() |
---|
Polisi Sekat Perbatasan di Indramayu Cegah Pelajar Berangkat Ikut Demo Buruh ke Jakarta |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Indramayu karena Cepat Tangkap Pembunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.