Kabar Seleb

Paula Verhoeven Dinyatakan Tak Terbukti Selingkuh, Kini Baim Wong Harus Bertanggung Jawab Hal Ini

Hasil putusan banding perceraian sudah diumumkan, Paula Verhoeven dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan selingkuh, kini Baim Wong bertanggung jawab

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM DAN PAULA - Kolase foto Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024), dan potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). - Hasil putusan banding perceraian sudah diumumkan, Paula Verhoeven dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan selingkuh, kini Baim Wong bertanggung jawab atas hal ini 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu ternyata hasil putusan banding terkait perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong sudah diumumkan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan.

Dalam putusan banding tersebut, Paula Verhoeven dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Baim Wong.

Seperti diketahui dalam gugatan cerai yang layangkan Baim Wong, ia menuduh Paula Verhoeven sebagai istri durhaka dan berselingkuh.

Hasil putusan banding itu disampaikan kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma.

Kuasa hukum Paula menjelaskan bahwa ada tiga poin utama yang dikabulkan dalam proses banding ini.

Baca juga: Nasib Paula Verhoeven Ingin Bertemu Anak-anaknya Harus Izin ke Baim Wong, Harus Patuhi Peraturan Ini

Selain itu, pengadilan juga menetapkan bahwa Baim Wong tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada Paula.

Poin pertama, permohonan cerai yang diajukan Baim Wong disetujui.

Kedua, tuduhan bahwa Paula bersikap nusyuz atau durhaka tidak terbukti.

Lalu ketiga, hak asuh atas kedua anak mereka diberikan kepada Baim Wong.

"(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dihubungi awak media, Kamis (26/6/2025).

Atas putusan tersebut Paula otomatis mendapatkan hak nafkah madhiyah, iddah dan mut'ah dari Baim Wong.

"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," lanjut Alvon.

Alvon tidak menjelaskan secara detail mengenai nominal tersebut. Sebab kliennya memilih hanya fokus untuk merawat kedua anaknya.

"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi consern Paula," tegasnya.

Sejauh ini Baim Wong telah memberikan nafkah kepada Paula usai putusan tersebut dikeluarkan.

"(Nafka diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.

Ikhlas Hak Asuh

Hasil sidang banding terkait perceraian pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah terbit.

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan menerima banding Baim. Sedangkan Paula harus gigit jari.

Meski begitu, kini Paula Verhoeven mengaku ikhlas atas putusan tersebut.

Baca juga: Kata Paula Verhoeven usai Kalah Banding dan Kehilangan Hak Asuh Anak Sepenuhnya pada Baim Wong

Melalui unggahan di instagram miliknya, @paula_verhoeven, Paula menyatakan tak bakal mengajukan kasasi atas putusan banding yang terbit sejak Rabu (18/6/2025).

"Saya berbesar hati untuk menerimanya (putusan banding) dengan lapang dada dan percaya bahwa ini semua adalah bagian dari rencana terbaik Allah," ujar Paula dikutip Banjarmasinpost.co.id, Rabu (25/6/2025).

Ia juga menyinggung bahwa keadilan yang sempurna bukan milik manusia melainkan milik Allah SWT.

Meski hak asuh diserahkan kepada Baim Wong, Paula meyakini bahwa ikatan batin antara dirinya dan kedua anaknya tak akan terputus.

Sedangkan di sisi lain, Baim melalui kuasa hukumnya yakni Fahmi Bachmid mengucap syukur atas putusan banding itu.

“Alhamdulillah ya, di dalam putusan perkara di dalam putusannya akhirnya upaya hukum banding saya itu dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta,” ujar Fahmi, dikutip Tribunnews dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/6/2025). 

Fahmi juga menjelaskan bahwa semua pihak harus mengingat kembali awal mula perkara ini, ketika pihak termohon, Paula Verhoeven, mengajukan banding, dan keesokan harinya ia juga mengajukan banding sesuai dengan arahan dari Baim.

“Jadi anda harus ingat, semua kita kembali ke belakang dulu. "

"Pada saat termohon (Paula Verhoeven) mengajukan banding, saya besoknya juga mengajukan banding, ya karena itu perintah dari Baim,” lanjut Fahmi menjelaskan.

Pada akhirnya, kerja keras dan kesabaran Baim bersama tim kuasa hukumnya membuahkan hasil.

Putusan ini memberi titik terang bagi Baim Wong dalam memperjuangkan perannya sebagai ayah dan memastikan tumbuh kembang anak-anak berada di bawah asuhannya.

“Akhirnya banding saya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta." 

"Dan hak asuh anak dua-duanya jatuh ke tangan Baim Wong,” tegas Fahmi.

Artikel ini diolah dari Banjarmasinpost.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved