Jelang HUT Bhayangkara 2025, Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika jelang HUT ke-79 Bhayangkara tahun 2025.

Tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
Polres Cimahi ungkap Puluhan Kasus Narkoba jelang HUT ke-79 Bhayangkara/Rahmat Kurniawan 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika jelang HUT ke-79 Bhayangkara tahun 2025. Dari kasus-kasus tersebut, 31 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) khususnya jelang HUT Bhayangkara.

"Pengungkapan ini, adalah menjelang HUT ke-79 Bhayangkara, dalam kurun waktu 20 hari Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan 31 tersangka. Yang diamanankan terkait kepemilikan narkotika dan juga psikotropika," kata Niko di Polres Cimahi, Senin (23/6/2025).

Niko menjelaskan, sebanyak 28 kasus yang diungkap Polres Cimahi meliputi 8 kasus sabu-sabu, 4 kasus ganja, 14 kasus tembakau sintetis atau Sinte hingga kasus-kasus psikotropika.

"Barang bukti 164 gram sabu, 884 gram ganja, 586 sinte, 1.218 butir OKT, 73 butir psikotropika, 3.491 botol miras berbagai merk yang saat ini dikirim ke Polda Jabar untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, meliputi Pasal 111, Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian Pasal 435 Jo 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved