Banyak yang Langgar Pembatasan Jam Operasional Truk ODOL di Subang, Dewan Tekankan Pengawasan
Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Gerindra, Zainal Mufidz, mendukung penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Gerindra, Zainal Mufidz, mendukung penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025. Perbup itu mengatur pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar.
Zainal menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan perbup tersebut. Sebab, masih banyak keluhan dari masyarakat terkait masih masifnya truk proyek Patimban yang melanggar pembatasan jam operasional namun tak ada tindakan tegas dari pihak terkait, khususnya Dishub Subang
Zainal menilai kebijakan yang dijalankan mulai 10 Juni 2025 itu merupakan langkah progresif dan berani. Namun, kebijakan tetap menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menyebut, langkah ini merupakan bentuk respons nyata dari Pemkab Subang atas keluhan masyarakat yang selama ini sering terjebak kemacetan akibat aktivitas kendaraan berat, terutama di jalur padat seperti kawasan industri dan destinasi wisata.
“Kami menyambut baik perbup ini sebagai bentuk keberanian pemkab dalam mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan, dan menjaga kenyamanan publik. Namun, jangan sampai ini hanya jadi aturan di atas kertas,” tegas Zainal, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Tindak Tegas Kendaraan ODOL, Polri Kooridnasi dengan Dinas Terkait Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Menurutnya, tantangan utama dari regulasi ini justru terletak pada konsistensi pelaksanaan dan penegakan di lapangan. Zainal menegaskan, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada muatan aturan, tetapi juga pada komitmen pengawasan dari dinas teknis hingga aparat kepolisian.
“Kami mendorong agar Dinas Perhubungan dan aparat terkait tegas dalam mengawal kebijakan ini. DPRD pun akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif,” ucap dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya. Ia menyebut, pembatasan jam operasional kendaraan berat adalah bentuk keberpihakan Pemkab Subang terhadap kepentingan masyarakat luas, terutama dalam mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas.
“Langkah ini progresif dan perlu dipertahankan. Tapi yang tak kalah penting adalah evaluasi berkala agar kebijakan ini tetap relevan dan adaptif,” ujar Yayang.
Yayang menekankan bahwa keberhasilan perbup ini memerlukan sinergi antarpihak, terutama dalam menyosialisasikan aturan secara menyeluruh kepada para pengusaha truk dan sopir angkutan barang.
“Supaya semua pihak memahami bahwa ini bukan semata pembatasan, tapi upaya menciptakan ketertiban dan keamanan bersama,” katanya.
Namun Yayang mengingatkan, secanggih apapun regulasi tidak akan berdampak bila tidak dikawal serius.
“Regulasi yang baik harus didukung dengan pengawasan lapangan yang tegas. Jangan sampai hanya jadi dokumen tanpa efek riil,” tegas Yayang.
Baca juga: Viral Sopir Truk Halangi dan Rusak Ambulans saat Demo ODOL di Karanganyar, Pasien Gagal Dijemput
Sebagai informasi, Perbup Subang Nomor 21 Tahun 2025 mengatur jam operasional kendaraan berat yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah.
Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas di ruas-ruas strategis Kabupaten Subang, serta mendukung perkembangan sektor pariwisata dan industri yang menjadi tumpuan ekonomi daerah. (*)
Jam larangan truk atau kendaraan berat beroperasi:
• Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
• Sabtu, Minggu, dan hari libur: pukul 05.00–21.00 WIB
Penumpukan Penumpang Terjadi di Stasiun Cirebon Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang |
![]() |
---|
Evakuasi Selesai, KAI Pastikan Jalur Kereta Api Lintas Utara Kembali Normal Pukul 10.00 Hari Ini |
![]() |
---|
Menhub Dudy Purwagandhi Pantau Langsung Proses Evakuasi 5 Gerbong KA yang anjlok di Subang |
![]() |
---|
Empat Gerbong KA Agro Bromo Anggrek yang Anjlok di Pagaden Subang Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
KA Brantas Tertahan Kereta Anjlok di Stasiun Pagaden Baru Subang, Penumpang Telantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.