UPDATE Dokter Puskesmas Lecehkan Bawahan di Cirebon, Kemungkinan Ada Korban Baru
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu,
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, akhirnya menemui titik terang.
Polresta Cirebon menetapkan pria berinisial TW (46), yang merupakan dokter di puskesmas tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bawahannya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB saat korban tengah menjalankan tugas piket sendirian.
"Pelaku mendatangi korban saat sedang piket dan langsung melakukan pencabulan meski korban sudah berusaha melawan," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi media, Selasa (17/6/2025) malam.
Ia menambahkan, laporan awal berasal dari suami korban yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku dan langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi."
"TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, Mukhtaruddin mengaku, pihaknya terus melakukan pendampingan hukum terhadap korban berinisial KET.
“Ya, tujuan kita ke sini (Kantor PPA Polresta Cirebon) untuk konfirmasi terkait klien kita yang ingin mendapatkan pendampingan terkait dengan tindak pidana pelecehan,” ujarnya saat diwawancarai di depan Kantor PPA, Rabu (11/6/2025).
Mukhtaruddin menyatakan, bahwa TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025.
“Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” ucapnya, didampingi dua kuasa hukum lainnya, Muhammad Luthfi dan M Qomarudin.
Terkait jabatan pelaku, pihaknya belum memberikan keterangan pasti.
“Status korban itu sebagai pegawai tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Pembantu. Sementara terduga pelaku diduga adalah atasan langsung korban."
Minimarket di Cirebon Dibobol Lewat Plafon, CCTV Rekam Aksi 3 Pria Berbaju Hitam Angkut Karung |
![]() |
---|
Krisis! Banyak Sekolah Swasta di Kota Cirebon Terancam Tutup Akibat Kekurangan Siswa Baru |
![]() |
---|
Dua Wanita Cantik di Cirebon Simpan Sabu Hampir 40 Gram di Kardus, Langsung Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Telkom Gelar Indonesia Digital Learning - Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik |
![]() |
---|
Kebakaran di Pabrik Daur Ulang Plastik di Cirebon, Api Diduga dari Tumpukan Barang Mudah Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.