Breaking News

UPDATE Dokter Puskesmas Lecehkan Bawahan di Cirebon, Kemungkinan Ada Korban Baru

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu,

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
LECEHKAN BAWAHAN - TW (46), dokter di puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang melecehkan tenaga kesehatan alias bawahannya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, akhirnya menemui titik terang.

Polresta Cirebon menetapkan pria berinisial TW (46), yang merupakan dokter di puskesmas tersebut, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bawahannya. 

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB saat korban tengah menjalankan tugas piket sendirian.

"Pelaku mendatangi korban saat sedang piket dan langsung melakukan pencabulan meski korban sudah berusaha melawan," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi media, Selasa (17/6/2025) malam.

Ia menambahkan, laporan awal berasal dari suami korban yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku dan langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi."

"TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, Mukhtaruddin mengaku, pihaknya terus melakukan pendampingan hukum terhadap korban berinisial KET.

“Ya, tujuan kita ke sini (Kantor PPA Polresta Cirebon) untuk konfirmasi terkait klien kita yang ingin mendapatkan pendampingan terkait dengan tindak pidana pelecehan,” ujarnya saat diwawancarai di depan Kantor PPA, Rabu (11/6/2025).

Mukhtaruddin menyatakan, bahwa TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025.

“Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” ucapnya, didampingi dua kuasa hukum lainnya, Muhammad Luthfi dan M Qomarudin.

Terkait jabatan pelaku, pihaknya belum memberikan keterangan pasti.

“Status korban itu sebagai pegawai tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Pembantu. Sementara terduga pelaku diduga adalah atasan langsung korban."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved