Pria di Padalarang Bandung Barat Hampir Babak Belur, Diduga Akan Curi Motor tapi Ketahuan Pemilik

Terduga pelaku diamankan hingga diinterogasi oleh warga dan hampir jadi bulan-bulan sebelum akhirnya diamankan oleh polis

tribunnews
ILUSTRASI MALING MOTOR - Seorang pria di Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hampir jadi bulan-bulan massa. Pria inisial APL tersebut diduga akan melakukan pencurian sebuah sepeda motor. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang pria di Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hampir jadi bulan-bulan massa. Pria inisial APL tersebut diduga akan melakukan pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengkonfirmasi adanya peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/6/2025) tersebut.

"Betul kemarin, ada kejadian seorang pria nyaris diamuk masa sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadiannya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Gofur, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Apes Maling Biji Kopi di Garut, Kepergok saat Beraksi dan Berujung Diamuk Massa, Satu Rekannya Kabur

Gofur menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban memarkirkan kendaraan di tempat kerja dalam keadaan stang terkunci. Saat hendak ke warung, korban kemudian memergoki kendaraannya akan dibawa kabur oleh pelaku. 

"Awalnya motor itu terpakir di depat tempat kerja korban dan kondisinya terkunci. Ketika keluar, kendaraan milik pelapor sedang ada yang menaiki dan kondisi stang motor dalam keadaan sudah terbuka dan motor siap berangkat. Selanjutnya pada setelah mengetahui motor tersebut akan dibawa oleh orang yang tidak dikenal, korban langsung menariknya," jelasnya.

Terduga pelaku diamankan hingga diinterogasi oleh warga dan hampir jadi bulan-bulan sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pencuri sepeda motor tersebut.

"Terduga pelakunya sudah diamankan 1 orang. Kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Namun untuk sangkaan sementara itu Pasal 363 KUHPidana," tandas Gofur.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved