Selasa, 21 April 2026

Ingin Cek Surat Dispensasi Nikah Asli Atau Palsu? Begini Saran Pengadilan Agama Sumedang

Surat dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumedang pernah dipalsukan selama 4 tahun. Area yang banyak.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
TERSANGKA PUNGLI DISPENSASI NIKAH - Dua tersangka kasus pungli dispensasi pernikahan dini saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sumedang dan langsung dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIB Sumedang, Senin (16/6/2025) sore. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Surat dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sumedang pernah dipalsukan selama 4 tahun. Area yang banyak pemalsuannya yakni sekitar Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan. 

Namun, meski pernah dipalsukan oknum yang kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, pernikahan tetap sah. 

Selain pemalsuan, praktik surat dispensasi bodong itu juga disertai pungutan uang yang tidak sedikit. 

Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka kasus pungli dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Senin (16/6/2025).

Kedua tersangka adalah NS, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, Pegawai Negeri Sipil di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara. 

Wawan Nawawi, Humas PA Sumedang mengatakan bahwa PA telah mengantisipasi dengan koordinasi kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kemenag Sumedang

"Jadi kalau ada yang memberi surat dispensiasi bagusnya untuk mengonfirmasi ke kami, dan insyallah setiap ada masukan dari masyarakat, dari KUA, kami akan mengeceknya, itu jangka pendeknya," kata Wawan kepada TribunJabar.id, Rabu (18/6/2025). 

Dia menyarankan, masyarakat meminta ke KUA untuk melakukan pengecekan, dan nanti oleh KUA diteruskan ke Pengadilan Agama.  

"Kalau mengecek itu, yang sudah terjadi itu, dari KUA, kalau dari masyarakat langsung, belum ada, kalau mau langsung, boleh saja sesuai prosedur," katanya. 

PA Sumedang dengan adanya kasus yang menyeret mantan pegawainya ke meja hijau, terus berbenah. Di antaranya, zona integritas diperketat. 

"Terus terang, di dalam (internal) itu sangat gencar mewanti-wanti semuanya, berusaha seperti itu, ketua, wakil ketua, dan kami semua, komitmen untuk menjaga hal itu (agar tidak terulang)."

"Setiap ada apel, upacara, pasti pengarahan, tetap itu pembahasan yang pertama integritas," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved