Sengketa 4 Pulau di Aceh-Sumut Akhirnya Diputuskan Prabowo, Kembali ke Pemilik Asal

Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Editor: Ravianto
taufik ismail/tribunnews
SENGKETA 4 PULAU - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara.

Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah diambil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

"Berdasarkan laporan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.

Mensesneg berharap dengan adanya keputusan tersebut polemik mengenai empat pulau itu diakhiri.

Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pemerintah Aceh.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved