Cek Kosong Dirut BUMD KBB

Dirut BUMD Bandung Terjerat Kasus Penipuan Ratusan Juta, Ini Pengakuan Deden Robby di Depan Wartawan

Deden Robby Firman sempat memberikan keterangan terbuka dalam kasus penipuan ratusan juta dengan cek kosong.

|
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
PENIPUAN RATUSAN JUTA - Deden Robby Firman Dirut PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), BUMD Kabupaten Bandung Barat, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Sabtu (14/6/2025). Deden mengakui telah mengeluarkan cek kosong ratusan juta. 

TRIBUNJABAR.ID BANDUNG BARAT - Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman terjerat kasus penipuan.

Deden saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

"Kami mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Dirut salah satu BUMD Bandung Barat," kata Kasart Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Sabtu (15/6/2025).

Dimas mengungkapkan, Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp659 juta.

Deden Robby Firman sempat memberikan keterangan terbuka dalam kasus penipuan ratusan juta dengan cek kosong.

Hal itu dilontarkan saat Deden dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cimahi pada, Sabtu (14/6/2025).

Deden mengaku, penerbitan cek kosong dilakukan saat dirinya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan untuk pengadaan daging ayam.

"Sebetulnya kejadian itu berawal kami dapat kontrak dari salah satu perusahaan untuk pengadaan ayam, tapi karena BUMD belum ada modal sendiri akhirnya kami dan tim berusaha mencari suplier yang bisa mensupport pengadaan ayam tersebut," kata Deden.

Deden yang menjabat sebagai Dirut PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Bandung Barat sejak Agustus tahun 2023 itu pun mengaku bersalah karena telah menerbitkan cek kosong hingga berujung pada laporan polisi.

"Memang kesalahannya saya menertibkan cek yang saya akui dananya belum tersedia. Menyesal pak, saya minta maaf kepada korban," ujarnya.

Diberitakan, Deden ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah terbukti melakukan penipuan.

Deden memberikan cek kosong hingga korban mengalami kerusakan sebesar Rp659 juta.

Penipuan itu terjadi saat Deden melakukan transaksi pembelian daging ayam beku sebanyak 15 Ton terhadap korban.

Pembayaran tidak dilakukan secara tunai namun melalui lembaran cek yang kemudian ternyata tak bisa dicairkan oleh korban.

Korban akhirnya melaporkan Deden ke polisi pada 21 April 2025.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Deden sebagai tersangka pada 2 Juni 2025.(*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved