Cara Isi SIPP BPJS Ketenagakerjaan Agar Pekerja Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Dilakukan oleh HRD

Pekerja dapat melengkapi data melalui HRD di kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
ISI DATA BSU - Ilustrasi cara mengisi dan update data karyawan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000. 

TRIBUNJABAR.ID - Pekerja dapat melengkapi data melalui HRD di kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

BSU 2025 cair merupakan bantuan untuk pekerja dan guru honorer senilai Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.

Pencairan BSU 2025 dilakukan satu kali pada bulan Juni senilai Rp600.00 melalui Bank HIMBARA dan BSI.

Adapun, SIPP (Sistem Informasi Pengelolaan Perusahaan) adalah kanal yang ditujukan sebagai alat bantu perusahaan dalam mengelola data kepersetaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja bisa mengecek kesesuaian data untuk menerima BSU 2025 melalui pemberi kerja atau HRD perusahaan.

Kemudian, HRD akan mengetahui data hasil validasi melalui SIPP, sitem yang hanya bisa diakses perusahaan.

"Dalam penyaluran BSU oleh pemerintah, SIPP BPJSTK digunakan sebagai kanal bagi HRD untuk memperbarui data pekerja," ucap Oni, dikutip dari Kompas.com.

"Kanal ini juga dimanfaatkan untuk mengetahui nomor rekening yang menjadi basis data calon penerima bantuan," lanjut dia.

Baca juga: 10 Solusi Gagal Login Aplikasi JMO saat Cek Pencairan BSU 2025 Rp600 Ribu bagi Pekerja

Adapun elemen data yang umumnya diperbarui atau dilengkapi pada SIPP yakni nama bank, nama yang terdaftar di rekening, nomor rekening, alamat email, dan nomor handphone.

Berikut tata cara update data karyawan oleh HRD melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan agar dana BSU bisa tersalurkan dengan lancar: 

  1. Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  2. Masukkan Username dan Password (bagi HRD), klik "Login" 
  3. Pada bagian halaman utama SIPP, pilih sub menu "Pengkinian Data BSU" dalam menu "BSU Tahun 2025", klik "Download Template", lakukan pengisian data
  4. Pada tampilan website akan muncul informasi "Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template",  klik "Lanjutkan Download" 
  5. Jika download template selesai, lakukan pengisian data pada template Excel yang meliputi Nama Bank, Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nomor Handphone 
  6. Lakukan upload file dan klik tombol "Setuju, Lanjutkan Upload" 
  7. Proses pengkinian data selesai.

Oni mengatakan, ada data tenaga kerja yang tidak bisa dilakukan pengkinian data. 

"Data yang tidak bisa dilakukan pengkinian adalah data yang memiliki status keterangan ‘Y’," ujarnya. 

Menurutnya, hal ini dikarenakan data informasi rekening dan nomor ponsel telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Syarat Penerima BSU 2025

Kriteria peserta calon penerima BSU 2025 tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid 
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 
  • Gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Jika UMP/UMK di daerah lebih tinggi, maka disesuaikan hingga kelipatan ratus ribu paling atas 
  • Bukan ASN, TNI atau Polri Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau kartu prakerja.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved