Tanggapi Kasus Dana Hibah Pramuka, Pengamat Soroti TPPU

Pengamat meminta pihak kejaksaan untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

|
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
PENAHANAN - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Eddy Marwoto selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bandung, mantan Kadispora kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwartir cabang Gerakan Pramuka kota Bandung, Deni Nurdiana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menanggapi terkait kasus korupsi dana hibah Pramuka yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, dan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, Deni Nurdiana.

Uchok meminta pihak kejaksaan untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, Yossi Irianto, dan Deni Nurdiana, karena kasus ini dimulai 2017 sampai 2020.

"Harus ditelusuri hasil kekayaan mereka dan duit korupsi tersebut harus tahu ke mana saja mengalirnya. Dengan menggunakan TPPU berarti kejaksaan sudah melakukan terobosan hukum dan memberikan efek jera ke aparat birokrasi yang saat ini bekerja," katanya saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).

Kemudian, lanjut Uchok, yang harus disorot adalah pengawasan publik terhadap anggaran daerah.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Eddy Marwoto selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kota Bandung, mantan Kadispora kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwartir cabang Gerakan Pramuka kota Bandung Deni Nurdiana.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Dana hibah ini dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto menjelaskan ketika pengajuan proposal dana hibah untuk 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto bersepakat dengan Dodi Ridwansyah untuk meloloskan biaya respresentatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. 

"Biaya itu tak diatur dalam Kepwal Kota Bandung. Pada 2017 dan 2018, Deni Nurdiana menggunakan dana hibah gerakan pramuka tak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawabannya yang fiktif," katanya, Jumat (13/6/2025).

Dwi menambahkan, pada 2020 tersangka Eddy selaku Kadispora meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab gerakan pramuka kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali kota Bandung.

"Tersangka Eddy juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif," ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, Dwi mengatakan negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan.

Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurdiana ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6/2025) malam, sedangkan Yossi Irianto diketahui telah dijebloskan terlebih dahulu dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved