70 Tahun Hidup Tanpa Kartu Identitas, Nenek Darsih Difoto untuk Pembuatan E-KTP di RSUD Ciamis

Melalui layanan jemput bola, petugas turun langsung ke RSUD Ciamis untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi seorang lansia

Istimewa
PEREKAMAN KTP EL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kembali melakukan layanan jemput ke RSUD Ciamis untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi seorang lansia bernama Darsih (70) yang sedang dirawat karena sakit, Jumat malam (13/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMISDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga rentan. 

Melalui layanan jemput bola, petugas turun langsung ke RSUD Ciamis untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi seorang lansia bernama Darsih (70) yang sedang dirawat karena sakit, Jumat malam (13/6/2025).

Mirisnya lagi, warga Dusun Cantigi, Desa Kujangsari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis itu hidup sebatang kara.

Darsih belum pernah memiliki KTP, sehingga selama ini tidak bisa mengakses layanan seperti bantuan sosial maupun BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sosok Poniman, Dipenjara 2 Tahun karena Pinjamkan KTP ke Teman untuk Kredit, Tergiur Rp1,4 Juta

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan yang juga ikut terjun langsung dalam layanan tersebut menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari Kepala Desa Kujangsari.

“Beliau ini sudah lansia dan tidak memiliki keluarga. Karena sakit, tidak memungkinkan datang ke kantor kecamatan atau dinas. Maka kami putuskan untuk langsung datang ke RSUD,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Meski dilakukan malam hari, tim Disdukcapil tetap sigap melayani, aksi ini merupakan bagian dari program "JEMPOL GADIS MANIS"( Jemput Bola untuk Lansia, Disabilitas, Sakit untuk masyarakat Ciamis).

Program tersebut bertujuan memastikan semua warga memiliki dokumen kependudukan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau akses.

“Semua warga berhak punya KTP, karena itu kunci untuk mendapatkan hak-hak lainnya. Kami tidak ingin ada yang terlewat,” tambah Yayan.

Ia juga mengimbau warga Ciamis yang belum melakukan perekaman KTP, terutama yang berusia 17 tahun ke atas, agar segera datang ke kantor kecamatan atau ke Disdukcapil. 

Pasalnya, data yang tak terekam hingga usia 23 tahun bisa dinonaktifkan dalam sistem administrasi kependudukan nasional (SIAK).

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Mei 2025 Mudah Lewat HP, Lansia Dapat Rp600 Ribu, NIK KTP Harus Terdaftar

Seluruh layanan Disdukcapil Ciamis, termasuk perekaman KTP dan dokumen kependudukan lainnya, diberikan secara gratis tanpa biaya apapun.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat, agar tim kami selalu diberi kesehatan dalam melayani warga, terutama mereka yang paling membutuhkan,” tutup Yayan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved