Mobil Pikap Ketahuan Angkut Ratusan Botol Miras Ilegal di Pacet Bandung, Langsung Disita Polisi

Dari pengungkapan itu polisi menyita 656 botol minuman keras ilegal siap edar yang diangkut oleh mobil pikap tersebut.

Istimewa/ Polsek Pacet.
KETAHUAN ANGKUT MIRAS - Sebuah mobil pick up yang mengangkut ratusan botol minuman keras ilegal yang siap diedarkan di Kabupaten Bandung berhasil diungkap Polsek Pacet. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah mobil pikap yang mengangkut ratusan botol minuman keras ilegal yang siap diedarkan di Kabupaten Bandung berhasil diungkap Polsek Pacet.

Kapolsek Pacet AKP Asep Mulia Warga Santosa mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menyita 656 botol minuman keras ilegal siap edar yang diangkut oleh mobil pikap tersebut.

"Saat itu (10/6) lalu, kami sedang melaksanakan patroli. Lalu saat berada di Jalan Cagak, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, kami mencurigai mobil pikap dan menemukan minuman keras itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Heboh, Rumah di Komplek Wali Kota Tasikmalaya Ditemukan Ribuan Ribuan Botol Miras

Asep menjelaskan, dari ratusan minuman keras itu terdiri dari jenis Kubu Arak Bali 2 Dus dengan 22 botol, Kawa-Kawa 5 Dus dengan 12 botol, Arak Kecil 5 Dus dengan 24 botol, dan Intisari 10 Dus dengan 12 botol.

Tak hanya itu, terdapat juga jenis minuman keras Ciu Kuning 5 Dus dengan 24 botol, Ciu Putih 8 Dus dengan 24 botol hingga ke jenis Tuak 12 jerigen yang berisi sebanyak 30 liter siap edar.

Dengan adanya hal itu, Asep mengatakan, pihaknya berkomitmen menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Sesuai arahan Kapolresta Bandung, kami Jajaran Polsek Pacet berkomitmen untuk membasmi peredaran atau penjualan miras di Kabupaten Bandung, Khususnya di Kecamatan Pacet " katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan pengemudi mobil pikap yang berinisial RG. Di mana berdasarkan keterangan Asep, supir tersebut merupakan warga Medan yang tinggal di Kecamatan Baleendah.

"Kami sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul dan tujuan distribusi miras tersebut, beserta barang bukti Satu Unit Mobil pikap yang membawa miras tersebut," ucapnya.

Asep mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Sebab menurutnya, hal itu dapat memperkuat untuk memberantas miras.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Satpol PP Tutup Telinga dengan Alasan Penjual Miras, Warungnya Harus Dibongkar

"Kami juga dari jajaran Polresta Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung" ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved