Disebut Terlibat Kasus Oknum Kades Diduga Tipu Nelayan Sukabumi, Ini Klarifikasi Dewan PPP

Andri Hidayana pun membantah terlibat dalam kasus tersebut maupun mengintimidasi para nelayan

Kolase Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin dan Dok Andri Hidayana
NELAYAN LAPOR POLISI - Anggota DPRD Kab Sukabumi F-PPP, Andri Hidayana (kanan) membantah terlibat dalam kasus oknum Kades diduga menipu nelayan di Sukabumi, Andri disebut-sebut dalam kasus itu karena diduga bantuan perahu berasal dari pokirnya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Andri Hidayana, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan klarifikasi usai namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus laporan nelayan, yang melaporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam keterangan sebelumnya, nelayan melaporkan oknum Kades yang diduga menipu bantuan perahu menyebutkan bantuan itu berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Sama melaporkan berdua bersama pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya 33 juta perunit, katanya dari Pokir dewan, dewannya pak Andri, udah (pernah) ketemu sama pak Andrinya, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi belum ada sampai sekarang," kata Nuryaman beberapa waktu lalu usai membuat laporan di Polres Sukabumi.

Baca juga: Sosok Ajat Kades Mandrajaya Sukabumi Diduga Tipu Nelayan, Tawari Bantuan Perahu tapi Bayar Rp62 Juta

Andri Hidayana pun membantah terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, heboh dirinya disebut-sebut diduga mengintimidasi dua nelayan yang melaporkan oknum Kades Mandrajaya.

"Pada dasarnya saya secara pribadi tidak pernah kenal dengan yang 2 nelayan tersebut, adapun ketika malam kemarin waktu takbiran datang ke rumah dan muncul pemberitaan dan pelaporan, sehingga kan di situ muncul nama saya, nah pada waktu itu dalam konteks kita ingin mediasi dan klarifikasi, si Kades dan 2 nelayan itu kan datang ke rumah," ujar Andri Hidayana kepada Tribun, Kamis (12/7/2025).

Andri Hidayana menjelaskan, saat Kades dan dua nelayan itu datang, kondisi di rumahnya tengah ramai orang karena esok hari akan dilaksanakan kurban.

"Pada dasarnya perjalanan pada waktu malam itu tidak ada intimidasi atau yang diramaikan, itu berjalan secara kekeluargaan, bahkan saya hanya menyimak di akhir ketika ada surat yang siap untul ditandatangani ya kita coba dicek bahasa dan lain-lainnya. Kan udah bisa disebutkan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Andri Hidayana.

Bahkan, Andri menyebutkan, bahwa saat itu ia memastikan tidak mengenal nelayan tersebut, pun sebaliknya. Mengenai nominal uang untuk bantuan perahu, Andri Hidayana juga membantah bahwa dirinya terlibat.

"Hari ini jujur saya pun ngobrol dengan nelayan pada waktu itu akang tidak kenal saya, saya pun tidak kenal akang. Terus kaitan dengan nilai apapun lain-lain tidak pernah ada kaitan dan urusan, itu kan urusannya murni antara akang dan kepala desa, pada dasarnya saya kan bisa cuci tangan. Akan tetapi yang rugi siapa ketika pelapor dan terlapor kan bukan orang jauh, masih tetangga dan keluarga," kata Andri Hidayana.

Andri Hidayana juga mengaku telah mengingatkan oknum Kepala Desa yang dilaporkan nelayan itu untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Melihat Aktivitas Pagi Nelayan di Pantai Timur Pangandaran, Langsung Jual Ikan Hasil Tangkapan

"Bahkan saya juga ngomong ke Kades, des jangan sampai ngariwehkeun (merepotkan) siapapun, kalau pun misalkan kades hari ini dimintai bantu untuk pembelian perahu ataupun apa karena belum misalkan tiba dan lain-lain, kembaliin saja uangnya, itu sudah terlontar lah ke Kades dan itu bukan bicara hari ini saja, sudah beberapa hari ke belakang juga saya sarankan ke Kades," ujar dia.

Andri menjelaskan, terkait penerimaan bantuan perahu dari dinas ada mekanisme atau jalur yang harus ditempuh, dan hal itu tidak bisa langsung diterima apabila belum dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau bicara program tentu mekanismenya tidak seperti ini, kalau bicara program tentu ada tahapan, dimana tidak ada istilah pemberian bantuan secara pribadi ataupun personal, kalau program itu kan minimal harus ada kelompoknya, terus yang ada verifikasi dari dinas terkait layak dan tidak menerima bantuan, itu kan mungkin ranahnya tehnis ada di dinas, itu bisa silahkan dikonfirmasi juga dengan dinas ataupun dengan kelompok," urai Andri Hidayan.

Diselidiki Polisi

Satreskrim Polres Sukabumi mulai melakukan penyelidikan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, oknum Kades yang dilaporkan dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya itu berinisial AJ.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Baru masuk LP, berarti berjalan penyelidikan, kita on the track," ujar Hartono kepada Tribunjabar.id, Sabtu (7/6/2025).

Kronologi Pelaporan

Dua orang nelayan bernama Nuryaman dan Dihan melaporkan oknum Kades berinisial AJ ke Satreskrim Polres Sukabumi, dua nelayan ini merasa ditipu atas bantuan perahu yang dijanjikan AJ, sedangkan kedua nelayan itu sudah dimintai uang puluhan juta. Laporan itu dilakukan Nuryaman dan Dihan pada Rabu (4/6/2025) lalu.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Oknum Kades Diduga Tipu Nelayan Sukabumi dengan Alasan Bantuan Perahu

Saat itu kedua nelayan tersebut didampingi Kuasa Hukumnya, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari dan Rolan Benyamin P Hutabarat.

Nuryaman mengatakan, mereka awalnya ditawari oknum Kades akan mendapatkan bantuan perahu. Namun, dituntut membayar hingga dua nelayan itu mengeluarkan uang puluhan juta.

Nuryaman, mengatakan, sampai saat ini bantuan perahu yang dijanjikan oknum Kades itu tidak kunjung datang, padahal ia sudah membayarkan uang yang diminta oknum Kades itu sampai Rp 29 juta. Sedangkan Dihan telah mengeluarkan uang Rp 33 juta.

"Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada, padahal uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp 29 juta," ujar Nuryaman.

Nuryaman menjelaskan, selain dirinya dan Dihan, masih terdapat nelayan lain yang juga dimintai uang oleh oknum Kades itu dengan dalih akan mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial AH.

"Sama melaporkan berdua bersama pak Dihan nelayan juga. Bahkan masih ada lagi korban yang lainnya. Mintanya 33 juta perunit, katanya dari Pokir dewan, dewannya pak (AH), udah (pernah) ketemu sama AH, dan dijanjikan sampai bulai Mei, tapi belum ada sampai sekarang," kata Nuryaman.

Di tempat yang sama, Efri Darlin M Dachi, kuasa hukum Nuryaman dan Dihan mengatakan, pihaknya melaporkan oknum kades itu dengan pasal 378 Jo 372 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Dachi mengatakan, barang bukti yang dibawa kedua kliennya itu saat membuat laporan salah satunya terdapat kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oknum Kades berinisial AJ dan dicap menggunakan stempel kepada desa. Hal itu pun dinilai Dachi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kades tersebut.

"Kasian, mereka ini kan nelayan-nelayan, mereka tulang punggung keluarga. Kami meminta kepada pihak Polres Sukabumi atas pelaporan yang hari ini kami sampaikan serius menangani perkara ini. Jangan sampai ada lagi oknum-oknum pejabat publik yang menyalahkan wewenang itu," kata Dachi.

"Yang sadisnya lagi kwitansi ditanda tangani oleh (Kades, red) dan memakai stempel Kepala Desa Mandrajaya, ini yang disayangkan, apakah ini jualnya secara pribadi atau jualnya mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa, biarkan nanti penegakkan kasus ini seperti apa. Yang pasti kami hari ini benar-benar serius membawa kasus ini ke jalur hukum," ujar dia.

Sementara itu, Ratna Mustikasari yang juga Kuasa Hukum Nuryaman dan Dihan, meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut. Ia pun berharap keadilan berpihak kepada nelayan yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Oknum Kades Diduga Tipu Nelayan Sukabumi dengan Alasan Bantuan Perahu

"Bahwa apa yang kita lakulan hari ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal perkara ini, karena perkara ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung, menjadi contoh bagi warganya, tetapi ini kebalikannya. Jadi mari bersama-sama kita kawal perkara ini sampai kedua klien kami mendapatkan keadilan," kata Ratna Mustikasari.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved