Jam Malam Pelajar di Majalengka Tak Akan Diikuti Sanksi Berat, Persuasif Dulu

Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Rd. Umar Ma’ruf, menyebut pihaknya akan mengedepankan edukasi ketimbang hukuman. 

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PATROLI JAM MALAM - Polrestabes Bandung bersama Pemerintah Kota melakukan patroli jam malam bagi pelajar meski di hari libur, Rabu (4/6/2025) malam. Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan kebijakan jam malam untuk pelajar tidak akan langsung disertai dengan sanksi berat.  

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan kebijakan jam malam untuk pelajar tidak akan langsung disertai dengan sanksi berat. 

Sebaliknya, pendekatan persuasif dengan memberikan teguran akan lebih diutamakan dalam penegakan aturan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Rd. Umar Ma’ruf, menyebut pihaknya akan mengedepankan edukasi ketimbang hukuman. 

“Kami kasih imbauan dulu. Kami juga nanti bareng kepala sekolah dan guru-guru membuat jadwal piket untuk memantau,” kata Umar, Senin (9/6/2025).

Kebijakan ini mulai berlaku pekan depan, usai cuti bersama Idul Adha. Jam malam untuk pelajar ditetapkan dari pukul 21.00 hingga 04.00 pagi, berdasarkan Surat Edaran Bupati Majalengka yang menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan tidak hanya melibatkan sekolah dan guru, tetapi juga mendorong keterlibatan penuh dari orang tua murid.

Menurut Umar, peran orang tua adalah kunci utama dalam keberhasilan pengawasan jam malam ini.

“Komite sekolah pun dilibatkan dan disosialisasikan kepada orang tua murid. Karena kan bimbingan dari sekolah hanya tujuh sampai delapan jam. Selebihnya ya dengan orang tua,” jelasnya.

Untuk itu, pihak sekolah diminta melakukan pendekatan kepada wali murid melalui Komite Sekolah, agar kebijakan ini bisa dimengerti dan dipatuhi oleh seluruh keluarga siswa.

Selain imbauan dan patroli, Umar mengatakan bahwa koordinasi dengan perangkat daerah seperti camat, kepala desa, dan RT/RW juga digiatkan.

Mereka diharapkan ikut menjadi ‘mata dan telinga’ kebijakan ini di lingkungan masing-masing.

Monitoring juga akan dilakukan oleh Pemkab Majalengka pasca Idul Adha bersama Satpol PP dan dinas terkait.

Lokasi-lokasi strategis seperti tempat nongkrong akan menjadi titik utama pengawasan.

“Bersama Satpol PP, nanti kami cari tahu apakah di tempat nongkrong itu masih ditemukan anak sekolah. Tapi fokus kami tetap edukasi dulu,” pungkasnya. (*)

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved