Jalur Pendakian Arga Menuju Talaga Bodas Tasikmalaya Diminta Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

FKPAT mendesak Perhutani segera menutup sementara jalur pendakian Arga menuju kawasan Cagar Alam Gunung Talaga Bodas di wilayah Kecamatan Cisayong.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Giri
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
KESEPAKATAN BERSAMA - Forum Komunikasi Pencinta Alam Tasikmalaya (FKPAT) bersama pegiat alam Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ketika menggelar kesepakatan bersama soal penutupan sementara jalur pendakian Arga menuju Talaga Bodas, Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Forum Komunikasi Pencinta Alam Tasikmalaya (FKPAT) mendesak Perhutani segera menutup sementara jalur pendakian Arga menuju kawasan Cagar Alam Gunung Talaga Bodas di wilayah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Desakan itu dilakukan karena maraknya aktivitas pendakian yang tidak ramah lingkungan dan dinilai telah mengancam kelestarian kawasan konservasi yang berada di bawah perlindungan negara.

Ketua FKPAT, Miftah Rizky, menjelaskan, jalur Arga menjadi tren di kalangan pendaki dengan gaya “tektok” yaitu naik dan turun gunung dalam satu hari.

Fenomena ini memicu lahirnya para pendaki FOMO (fear of missing out) yang hanya ikut-ikutan tanpa bekal pengetahuan atau kesadaran terhadap konservasi alam.

“Jalur Arga Talaga Bodas saat ini menjadi satu fenomena pendaki FOMO. Mereka cenderung mengikuti tren pendakian yang sedang populer, tanpa memikirkan kesiapan fisik, mental, apalagi konservasi lingkungan,” ucap pria yang disapa Babol ketika dikonfirmasi TribunPriangan.com, Minggu (9/6/2025).

Baca juga: Sosok Penari Erotis di Video Viral Tasikmalaya, Profesinya Tak Disangka, Polisi Ungkap Nasibnya

Ia mencatat dampak negatif akibat pendakian yang tidak terkelola, di antaranya menumpuknya sampah plastik, rusaknya vegetasi, kerusakan ekosistem hutan, bahkan buang air besar (BAB) di aliran sungai.

"Banyak pendaki yang tidak memiliki pemahaman akan etika menjelajah kawasan konservasi, seperti tidak membawa turun kembali sampahnya serta merusak tanaman endemik di sepanjang jalur," tegas Rizky.

Dia pun menyoroti lemahnya pengawasan dan belum adanya regulasi resmi terkait akses masuk ke jalur tersebut. 

Padahal, Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas dalam menjaga lingkungan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

“Kita sudah punya aturan tegas, tapi sayangnya masih banyak yang mengabaikan itu. Penurunan kualitas lingkungan hidup adalah ancaman serius bagi kita semua,” ungkapnya.

Baca juga: Pimpinan Pontren Manuk Heulang Berpulang, Wabup Tasikmalaya Ucapkan Belasungkawa

Asper Perhutani BKPH Tasikmalaya, Sudrajat Firmansyah, mengaku, bahwa jalur pendakian Arga Talaga Bodas memang termasuk dalam wilayah kelola Perhutani BKPH Tasikmalaya

Ia juga menyetujui usulan penutupan sementara jalur tersebut hingga ada regulasi dan pengelolaan yang jelas.

“Dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ada saat ini, belum diatur mengenai aktivitas hiking di jalur tersebut. Kita akan mengajukan addendum PKS melalui mekanisme ke direksi pusat melalui skema KKP (kemitraan kehutanan Perhutani),” ungkap Sudrajat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved