Calon Peserta Didik yang Kedapatan Curang saat SPMB di Jawa Barat Bakal Langsung Dianulir

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat bakal langsung menganulir calon peserta didik yang kedapatan curang saat Sistem Penerimaan Murid Baru.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
tribunjabar.id / Deanza Falevi
LANGSUNG DIANULIR - Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Purwanto. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat bakal langsung menganulir calon peserta didik yang kedapatan curang saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat bakal langsung menganulir calon peserta didik yang kedapatan curang saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan, saat ini sudah ada sistem yang dapat memantau proses penerimaan siswa di SPMB 2025. Sehingga, siswa yang berbuat curang agar bisa masuk ke sekolah tertentu, akan ketahuan oleh sistem.

"Nanti kita anulir, ketika kita lakukan pelacakan kemudian tidak sesuai saat verifikasi, kami akan langsung menganulir," ujar Purwanto, Senin (9/6/2025). 

Pihaknya sudah memerintahkan ke semua sekolah melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di kabupaten/kota, agar tidak melakukan kecurangan, baik jual beli kursi maupun menerima pungutan liar.

Purwanto pun menegaskan tak segan memberikan sanksi untuk kepala sekolah yang kedapatan melakukan kecurangan dalam SPMB 2025.

Baca juga: Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelaku Kecurangan pada SPMB 2025 di Jawa Barat

"Maka jangan coba-coba bermain kepada masyarakat. Kemudian ke sekolah, karena di sistem akan kelihatan. Ada sanksi. Pak Gubernur sudah tegas dalam peraturannya, kepala sekolah yang main-main akan diberikan tindakan tegas," katanya.

Disdik Jabar, kata dia, telah melakukan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas untuk pelaksanaan SPMB SMA, SMK, dan SLB di Jabar 2025 sebagai komitmen bersama dan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari berbagai pungutan atau pungli.

"SPMB sudah punya aturan baku, tapi masalahnya sering muncul bukan karena sistem, melainkan karena integritas yang lemah, baik dari penyelenggara maupun masyarakat," katanya.

Selama masih ada kepentingan pribadi dan praktik manipulasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik, kata dia, maka keadilan tidak akan pernah tercapai.

Baca juga: Tata Cara Daftar SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Dibuka 10 Juni, Berikut Dokumen Persyaratan yang Disiapkan

"Kalau masyarakat masih mementingkan kepentingan sendiri dan memaksakan kehendak, bagaimana kami bisa melayani secara adil?" katanya.

SPMB 2025 tahap pertama dimulai pada 10-16 Juni 2025. Pada tahap pertama ini, ada tiga jalur seleksi yang dibuka yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dengan kuota jalur domisili 35 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi 5 lima.

Sedangkan untuk SLB, tidak diberlakukan pembagian jalur karena seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus.

"Tahap dua prestasi itu 30 persen lagi," ujar Purwanto. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved