Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Bisa Lewat HP

Simak cara mengecek penerima BSU sebesar Rp600.000 khususnya bagi para pekerja melalui situs BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Pemerintah juga menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi pekerja dan guru honorer pada 5 Juni 2025. 

Berikut adalah sejumlah bansos cair bulan Juni 2025 yang termasuk ke dalam paket stimulus ekonomi selengkapnya:

1. Diskon Transportasi (Rp 940 Miliar)

Pemerintah memberikan diskon transportasi selama musim libur sekolah, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025.

Ada tiga jenis potongan harga, yakni:

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
  • Diskon tiket pesawat berupa pembebasan PPN 6 persen
  • Diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.

2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 Miliar)

Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberlakukan selama dua bulan pada masa libur sekolah (Juni–Juli 2025).

Kebijakan ini diperkirakan akan dinikmati sekitar 110 juta pengendara.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, BSU Naik Jadi Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer, Cair 5 Juni 2025

3. Tambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan (Rp 11,93 Triliun)

Pemerintah menambah bantuan sosial untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bentuknya berupa:

  • Tambahan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
  • Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 Triliun)

Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer.

Bantuan diberikan untuk periode Juni–Juli 2025, namun disalurkan sekaligus pada Juni 2025.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 Miliar)

Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya diperpanjang selama 6 bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved