Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal ke Luar Negeri, Siap-siap Susul Sang Kakak?

Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada Senin (2/6/2025).

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
TERSANGKA KASUS SRITEX - Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, Rabu (21/5/2025). Sang adik, Iwan Kurniawan juga telah diperiksa dan dicegah dan tangkal atau cekal ke luar negeri oleh Kejagung.- Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas untuk melakukan pencegahan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri.

Hal itu terkait dugaan keterlibatan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan hal tersebut.

"Iya benar terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Harli, saat dihubungi, pada Sabtu (7/6/2025).

Harli mengatakan, pencegahan ini dilakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan kedepan.

Pencegahan ini, jelasnya, dalam rangka Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan.

"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada Senin (2/6/2025).

Ia adalah adik Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana kredit.

Adapun Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa dalam kasus sang kakak, yakni soal dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank pelat merah.

Kabar ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (3/6/2025).

"Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Harli.

Penyidik merasa perlu untuk memintai keterangan Iwan Kurniawan Lukminto, sebab ia pernah menduduki jabatan strategis di PT Sritex.

Jabatan tersebut di antaranya Wakil Direktur Utama hingga Direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.

Pemeriksaan ini dilakukan agar penyidik mendapatkan informasi lebih mendalam soal kasus dugaan korupsi tersebut.

"Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama," ujar Harli.

Harli lalu membeberkan hal-hal apa saja yang perlu dimintai klarifikasi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.

"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah."

"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," jelasnya.

Total 7 Orang Diperiksa

Selain Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik juga memintai keterangan berbagai pihak.

Mulai dari pihak bank daerah hingga direktur-direktur di beberapa anak perusahaan PT Sritex.

Melansir Kompas.com, berikut orang-orang yang dimintai keterangan oleh Kejagung, termasuk adik Iwan Setiawan Lukminto.

1. Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex
2. (Inisial) HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
3. (Inisial) DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya
4. (Inisial) AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017
5. (Inisial) LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
6. (Inisial) APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
7. (Inisial) AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

(*)

Ibriza Fasti Ifhami /Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved