Kota Cimahi Bakal Punya Perda Kantung Plastik Tahun 2026, Juga Akan Atur Pembuang Bakal Kena Sanksi
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok penuntasan Perda pembatasan penggunaan kantung plastik sekali pakai.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok penuntasan Perda pembatasan penggunaan kantung plastik sekali pakai. Rencananya, Perda tersebut akan aktif tahun 2026.
"Kita akan mengeluarkan Perda yang sedang digodok oleh dinas lingkungan hidup mudah mudahan segera selesai," kata Ngatiyana di Alun-alun Kota Cimahi, Kamis (5/6/2025).
Nantinya, selain pembatasan kantung plastik sekali pakai, Perda tersebut juga akan mengatur soal sanksi bagi warga yang membuang kantung plastik sembarangan.
"Pembuangan sampah yang tidak terukur dan tidak pada tempatnya apabila ketahuan akan kami berikan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menuturkan, Perda pembatasan kantung plastik akan mengutamakan pada toko modern dan pasar tradisional.
Baca juga: Parade Foto Kantung Plastik Berisi Sampah Menumpuk di Persimpangan Jalan Gurame - Jalan Karapitan
"Daerah lain sudah ada yang menerapkan hal serupa dan Cimahi sedang menuju ke sana. Paling telat awal tahun 2026. Bidikan kami toko modern dulu, nanti paralel ke pasar," kata Chanifah.
Saat ini, Pemkot Cimahi telah melakukan langkah awal dengan melakukan koordinasi dengan pengusaha ritel terkait adanya Perda pembatasan penggunaan kantung plastik.
"Kita sudah membahasnya dengan ritel juga, kita mulai mengurangi penggunan sampah plastik sekali pakai. Kita perlu sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi untuk membahas payung hukum larangan penggunaan kantung plastik sekali pakai itu.
"Apakah Perda yang sudah ada cukup tinggal Perwal, atau harus bikin Perda baru. Ini yang akan kami bahas dengan Bagian Hukum," tandasnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Kota Cimahi Akhirnya Miliki Sekda Definitif, Bukan Sosok Asing di Kalangan ASN |
![]() |
---|
Langit-langit Rumah Roboh Timpa Dua Bocah 6 dan 2 Tahun di Cimahi, Begini Nasib Keduanya |
![]() |
---|
20 Lokasi Nobar Persib Bandung vs PSIM Yogyakarta di Bandung hingga Cimahi, Bobotoh Merapat |
![]() |
---|
Pemkot Cimahi Targetkan 75 Ribu Siswa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Menerka Calon Sekda Cimahi yang Diusulkan ke Kemendagri, Ada 3 Nama, Ngatiyana: Nanti Saja, Belum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.