Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, Minta Rumah RK Disita Jika Tak Bisa Penuhi Putusan

Gugatan tersebut mencakup hak identitas anak sekaligus tuntutan finansial sebesar Rp 16,6 miliar.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Dunia hukum kembali menjadi sorotan publik setelah selebgram Lisa Mariana melayangkan gugatan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut mencakup hak identitas anak sekaligus tuntutan finansial sebesar Rp 16,6 miliar. Lisa hadir secara langsung di PN Bandung pada Rabu (4/6/2025) untuk mengikuti jalannya sidang mediasi.

Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan kebuntuan alias deadlock.

Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, petitum gugatan Lisa Mariana memuat tuntutan agar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, membayar kerugian immateriil senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, Lisa meminta majelis hakim menyita aset rumah milik Emil yang terletak di kawasan elit Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak mampu memenuhi putusan pengadilan.

Gugatan tersebut juga mengajukan permintaan tambahan berupa denda Rp 10 juta per hari jika Emil gagal melaksanakan putusan tersebut.

Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). (Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama)

Ketika ditemui di lokasi persidangan, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai isi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap mediasi.

"Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka," ujar Markus.

Markus juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait besaran tuntutan yang diajukan oleh kliennya.

"Teknis itu, ikuti saja. Proses persidangannya masih berjalan," katanya menambahkan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved