Update Sidang Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dinamika Hukum dan Harapan Mediasi
Proses ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian gugatan perdata yang telah dua kali memasuki ruang sidang PN Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Perkara hukum yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus menjadi sorotan publik. Rabu (4/6/2025), Pengadilan Negeri Kota Bandung kembali menggelar sidang untuk agenda mediasi.
Proses ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian gugatan perdata yang telah dua kali memasuki ruang sidang PN Bandung. Lisa Mariana hadir dengan pendampingan penuh dari tim kuasa hukumnya, sementara Ridwan Kamil menunjuk pengacaranya untuk mewakili pihak tergugat.
Gugatan yang diajukan Lisa Mariana ini terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/V/2025. Dalam kasus ini, ia menuduh Ridwan Kamil melakukan perbuatan melawan hukum. Kehadiran para pihak di ruang sidang menjadi perhatian, khususnya mengingat status dan sorotan publik terhadap keduanya.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan setelah sidang perdana minggu lalu bahwa agenda mediasi akan dipimpin langsung oleh hakim yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Bandung. Markus mengungkapkan harapannya agar mediasi ini membuahkan hasil positif berupa perdamaian.
"Itu kan bisa menjadi win-win solution di mana tak perlu ada hukuman dan sama-sama tes DNA jadinya," ujar Markus pada minggu lalu.

Markus menekankan bahwa tidak ada ahli hukum yang bisa memastikan hubungan anak tersebut dengan salah satu pihak tanpa bukti yang sah.
"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," tambahnya dengan tegas.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatannya.
Muslim menilai, pengadilanlah yang memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
"Karena, gugatannya kan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke klien kami, maka harus berdasarkan hukum, tak bisa berdasarkan halusinasi," tegasnya saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).

Muslim juga mengungkap bahwa kliennya telah mengambil langkah hukum lain. Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah adanya tuduhan tanpa bukti otentik yang menyebut kliennya memiliki anak dengan Lisa Mariana.
"Saat ini sedang berproses di Bareskrim dan dalam perkembangan penyidikan. Lalu, ada pihak yang mengaku sebagai ayah biologis anak itu, yakni Revalino Tuwasey, dan sudah diperiksa serta menyatakan siap untuk tes DNA. Tentu ini yang akan dilakukan penyidik ke depan untuk melakukan tes DNA. Jika penyidik meminta klien kami melakukan tes DNA, maka sebagai warga negara baik tentu kami siap melakukannya sepanjang sesuai prosedur hukum," jelas Muslim.
Dinamika kasus ini terus menarik perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan figur publik tetapi juga karena kompleksitas hukumnya. Agenda mediasi yang digelar di PN Bandung menjadi peluang bagi kedua belah pihak untuk menemukan titik tengah dan mengakhiri konflik yang telah bergulir di ranah hukum.
BREAKING NEWS Berkaca Mata Hitam, Ridwan Kamil Tiba di Bareskrim Polri, Cuma Ucap 1 Kalimat |
![]() |
---|
Daftar Konsekuensi Hukum Tes DNA Ridwan Kamil Jika Terbukti Cocok dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Siap Terima Apapun Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pastikan Ridwan Kamil Hadiri Tes DNA Anak Lisa Mariana di Bareskrim Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ridwan Kamil Menjelang Tes DNA di Jakarta, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Tekanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.