Nilai Gugatan Penulis Lagu Nuansa Bening pada Vidi Aldiano Capai Rp 24,5 Miliar, Ini Rinciannya
Nominal tersebut telah diperhitungkan oleh pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas kerugian yang telah dialami sejak 2008 silam.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Sidang perdana gugatan terhadap Vidi Aldiano digelar pada 28 Mei 2025.
Minola Sebayang kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pencipta lagu Nuansa Bening mengungkapkan nominal Rp 24,5 miliar dalam isi gugatannya terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Nominal tersebut telah diperhitungkan oleh pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas kerugian yang telah dialami sejak 2008 silam.
Minola menerangkan Rp 24,5 miliar adalah sebagai bentuk konsekuensi yang diminta oleh pihak Keenan dan Rudi terhadap Vidi Aldiano menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin berdasarkan Undang-Undang.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," kata Minola di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
"Jadi ini bukan royalti tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin," lanjutnya.
Minola menjelaskan gugatan yang dilayangkan kliennya itu justru sudah berkurang dari adanya bukti lagu Nuansa Bening dinyanyikan Vidi sebanyak 308 kali tanpa izin.
"Lagu itu sudah digunakan Vidi sebanyak 308 kali pertunjukan komersil, di luar iklan, sekarang dalam gugatan kami hanya mencantumkan 31 pertunjukan. Artinya cuma 10 persen dari total pertunjukan dia selama 16 tahun ini," ujar Minola.
Hal ini juga tertulis dalam gugatannya terhadap Vidi Aldiano.
Rincian sebagai berikut:
• Rp 10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013
• Rp 14.5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024
Adapun gugatannya sudah didaftarkan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain itu, Minola turut meluruskan mengenai kliennya meminta rumah Vidi Aldiano disita untuk dijadikan jaminan.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," imbuh Minola.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Selamat! Penyanyi asal Bandung Resmi Tunangan, Bakal Jadi Calon Adik Ipar Istri Vidi Aldiano |
![]() |
---|
Sheila Dara Ungkap Perilaku Vidi Aldiano di Rumah Selama Hadapi Kanker, Tak Merasa Jadi Beban |
![]() |
---|
Kondisi Vidi Aldiano Tak Stabil usai Digugat Rp 24,5 M, Masih Jalani Perawatan Karena Kanker |
![]() |
---|
Digugat Rp 24,5 M oleh Pencipta Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Buka Upaya Damai |
![]() |
---|
Vidi Aldiano Hadapi Polemik Lagu Nuansa Bening di Tengah Penyembuhan Kanker, Ingin Selesai Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.