Minggu, 10 Mei 2026

Digugat Rp 24,5 M oleh Pencipta Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Buka Upaya Damai

Terkait negosiasi atas gugatan tersebut, Yakup belum dapat memberikan penjelasan mendetail. 

Tayang:
Editor: Ravianto
Instagram @vidialdiano
BUKA SUARA - Penyanyi Vidi Aldiano buka suara terkait polemik hak cipta lagu "Nuansa Bening" saat menjalani pengobatan kanker di rumah sakit yang berada di Penang, Malaysia, melalui unggahan video yang diunggah pada Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan senilai Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening yang dibawakannya. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Meski proses hukum masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, menyatakan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.

"Sebagai advokat, kami memang punya kewajiban untuk mengupayakan perdamaian. Jadi tentu kami selalu terbuka," kata Yakup saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Terkait negosiasi atas gugatan tersebut, Yakup belum dapat memberikan penjelasan mendetail. 

Ia menyebut proses mediasi antara kedua belah pihak belum dimulai dan kemungkinan baru akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.

"Negosiasi itu bagian dari upaya damai, tapi nanti bagaimana akhirnya, tentu tergantung keputusan principal," jelasnya.

Yakup juga mengungkapkan sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Vidi Aldiano.

"Mungkin setelah sidang itu kami baru bisa menjabarkan lebih lanjut," ungkapnya.

Lebih jauh, Yakup menilai gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Meski demikian, ia menegaskan inisiatif untuk menempuh jalur damai merupakan inisiatif pribadinya sebagai kuasa hukum, bukan atas permintaan langsung dari Vidi.

"Belum sempat koordinasi lagi dengan Vidi karena memang sedang sangat sibuk. Tapi saya tetap berusaha mencari solusi terbaik," tutur Yakup.

Yakup juga menyampaikan jika dalam perkara pidana saja mekanisme restorative justice bisa diterapkan, maka dalam kasus perdata seperti ini, peluang untuk berdamai seharusnya lebih terbuka.

"Upaya damai pasti selalu ada. Kalau perkara pidana saja masih bisa pakai restorative justice, apalagi ini perdata dan hanya sengketa hak cipta," pungkas suami Jessica Mila itu.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved