Diskon Tarif Listrik Batal, Ini Rincian Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kini disebut dibatalkan. Menteri Keuangan beber rincian bantuan yang cair

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
BANTUAN PEMERINTAH: Gambar ilustrasi uang bantuan sosial dari pemerintah. - Sebelumnya, pemerintah menyampaikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kini disebut dibatalkan. Menteri Keuangan beber rincian bantuan yang cair di bulan Juni 2025 

Di rumah kos yang disewanya itu, Zizi menggunakan listrik prabayar dengan token, bukan sistem pascabayar.

Menurut Zizi, pembatalan diskon listrik sebesar 50 persen sangat memberatkan warga.

Akibatnya, ia merasa kecewa terhadap kebijakan pemerintah. “Padahal, beberapa bulan belakangan, terutama semenjak ada program diskon listrik, tarif listrik saya membengkak parah,” kata Zizi saat dihubungi secara terpisah.

Zizi juga merasa bingung mengapa bisa terjadi pembengkakan tagihan, padahal pemakaian listriknya terbilang wajar. 

Bahkan, ia sering meninggalkan kos-kosannya selama beberapa hari.

“Sepencatatan saya, dua bulan terakhir sampai harus isi token setiap 10 hari sekali. Total Rp 300.000 dari yang biasanya satu bulan Rp 150.000. Rugi banget rugi, pemerintah enggak jelas,” ungkap dia.

“Ketimbang buat BSU, lebih baik subsidi itu untuk tarif diskon PLN. Jadi bisa dirasakan semua masyarakat. Biaya listrik yang membengkak juga seharusnya dijelaskan alasannya kenapa?” lanjut dia.

Artikel ini diolah dari tayangan Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved