Hari Pertama Jam Malam Pelajar di Purwakarta: Masih Banyak yang Nongkrong Terjaring Razia
Di malam pertama penerapan aturan ini, suasana di beberapa titik keramaian pelajar di Kabupaten Purwakarta masih terlihat ramai.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai 1 Juni 2025.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK ini melarang siswa berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak dengan pendampingan orang tua.
Namun di malam pertama penerapan aturan ini, suasana di beberapa titik keramaian pelajar di Kabupaten Purwakarta masih terlihat ramai, seperti di lokasi wisata kuliner, cafe dan tempat olahraga.
Petugas gabungan dari Satpol PP, camat, hingga guru-guru sekolah langsung bergerak melakukan razia. Sejumlah pelajar pun terjaring karena melanggar jam malam yang baru berlaku sehari itu.
Salah satu yang terjaring adalah Dafa (16), siswa kelas 2 SMK. Ia mengaku kaget karena tak tahu menahu soal aturan ini.
"Baru tahu ini pas kena razia, kaget. Soalnya lagi main sama temen-temen." ujar Dafa.
"Biasanya sih malam baru bisa kumpul sama teman. Siang sekolah, sore bantu orang tua," ujar Dafa kepada wartawan Minggu (1/6/2025).
Setelah diberi arahan oleh petugas, Dafa pun menyatakan akan mematuhi aturan tersebut agar tidak kembali terjaring.
Sementara itu, Andra (16), pelajar lain yang terjaring saat bermain futsal, menilai aturan ini perlu dipertimbangkan kembali.
"Baru selesai main futsal, istirahat sebentar malah kena razia. Padahal ini kan kegiatan positif," ujarnya.
Andra setuju bahwa pelajar perlu dijaga, namun menurutnya, aturan ini harus memperhatikan situasi masing-masing pelajar, terutama yang tidak tinggal bersama orang tua.
Di sisi lain, banyak orang tua justru menyambut baik aturan jam malam ini. Mereka berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi atas kekhawatiran terhadap kenakalan remaja di malam hari.
Ali Novel (55), warga Purwakarta dan orang tua siswa SMA, mengaku mendukung penuh.
"Alhamdulillah saya setuju. Ini cara bagus menjaga anak dari hal negatif seperti geng motor atau nongkrong nggak jelas."
Ia menegaskan perlunya pengawasan yang konsisten, bukan hanya dari keluarga tapi juga aparat.
"Jangan cuma di atas kertas. Perlu aksi nyata di lapangan," tambahnya.
Senada, Ida Alaida (47), seorang ibu rumah tangga sekaligus pedagang, mengatakan aturan ini membantu orang tua lebih mudah mengawasi anak-anak.
"Biasanya anak-anak nongkrong, kadang malah bikin onar. Kalau ada jam malam, mereka takut keluar. Jadi lebih aman."
Ida mengaku tidak kesulitan mengontrol anaknya karena keluarga mereka memang beraktivitas di rumah setelah magrib.(*)
Dedi Mulyadi Sempat Nyaris Diamuk Massa Diteriaki, Dilempari Botol Minum & Bambu, Kepala Terluka |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Datangi Rumah Makan yang Dibakar Massa, Bakal Bantu Biaya Perbaikannya |
![]() |
---|
Pernyataan Dedi Mulyadi soal Demo di Gedung DPRD Jabar Kota Bandung: Mohon Maaf Atas Kekurangan |
![]() |
---|
Fakta Demo di Bandung Rusuh, Pos Polisi dan Videotron Dibakar, Dedi Mulyadi Nyaris Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Foto-foto: Demo di Gedung DPRD Jabar Berlangsung sampai Malam, Rumah Aset MPR RI Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.