Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Mediasi Digelar Pekan Depan, Pertemuan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana Jadi Momen yang Ditunggu

Sidang gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil diputuskan berlanjut ke proses mediasi di PN Bandung

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
MEDIASI - Penampilan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (28/5/2025). Sidang gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil diputuskan berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil diputuskan berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Bahkan majalis hakim Pengadilan Negeri bandung pun telah menunjuk mediator dan mengagendakan mediasi terkait gugatan ini sebelum persidangan pokok materi gugatan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, jadwal untuk proses mediasi tersebut telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mediasi hari ini untuk menentukan jadwal. Jadi jadwal mediasi berikutnya tanggal 4 Juni 2025. Di situ sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi bahwa ada aturannya," ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Curi Perhatian, Lisa Mariana Tampil Maksimal dengan Flawless Makeup ke Pengadilan Negeri Bandung

Muslim mengatakan, pihaknya akan mengusahakan hadir dalam proses mediasi tersebut. Namun, saat disinggung kehadiran Ridwan Kamil dalam agenda ini, dia hanya menyebut akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Nanti kami hadir, kami akan usahakan nanti hadir prinsipal. Nanti kami ikutin (kehadiran Ridwan Kamil), ada aturannya," katanya.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa kedua belah pihak wajib hadir dalam agenda proses mediasi tersebut.

"Namun, di pasal berikutnya disebutkan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat dapat diwakilkan pengacara tapi alasannya yang sah. Misalkan, sedang sakit disertai surat dokter, pengampuan, atau sedang perjalanan ke luar negeri," ucap Muslim.

Jika tidak alasan yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pun berpeluang bertemu dalam agenda mediasi tersebut.

Sebelumnya, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana karena dinilai tidak tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana tersebut.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved