Pejabat Kemenaker Peras Agen TKA sampai Rp 53 Miliar, KPK Sudah Periksa 4 Orang sebagai Saksi
Budi menambahkan, KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan disebut memeras agen tenaga kerja asing atau TKA hingga Rp 53 miliar.
Hal ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin 26 Mei 2025.
Aksi rasuah itu sendiri dilakukan sejak 2019.
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Budi menambahkan, KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.
Pada hari ini, KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.
Para saksi tersebut ialah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025 Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe.
Kemudian Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2018–2025 Alfa Eshad.
“KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor.
Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.
KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.
Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah, Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri.
Dilaporkan Pengusaha ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan, Ini Jawaban Bupati Tasikmalaya |
![]() |
---|
Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Peras Pengusaha soal Pengadaan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Dini Hari Tadi Bupati Koltim Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap Proyek RSUD |
![]() |
---|
Anggota DPR Asal Sukabumi Tetap Berkegiatan Seperti Biasa Setelah Dijadikan Tersangka Oleh KPK |
![]() |
---|
Anggota DPR Asal Sukabumi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Rumah Aspirasi Heri Gunawan Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.