Kabar Seleb

Respons Endang Mulyana Usai Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores ke Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Polemik Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta jadi sorotan publik. Sang ayah, Endang Mulyana angkat bicara.

Editor: Hilda Rubiah
Instagram Endang Mulyana
KASUS LESTI KEJORA: Foto Lesti Kejora bersama sang ayah, Endang Mulyana (arsip). - Polemik Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta jadi sorotan publik. Sang ayah, Endang Mulyana memberikan respons 

"Betul, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta pada 18 Mei. Pelapor berinisial IS, korban adalah YD, pencipta lagu, dan terlapornya adalah saudari LK," jelas Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Lesti Kejora usai Dilaporkan ke Polisi, Rizki Billar Tanggapi Santai

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Yoni Dores mengklaim bahwa sejak tahun 2018, Lesti Kejora telah membawakan sejumlah lagu ciptaannya dan mendistribusikannya melalui berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa memperoleh izin resmi darinya.

"Korban merupakan pemegang hak cipta berdasarkan surat pernyataan dari pihak publisher PT ASKM. Terlapor diduga telah meng-cover lagu-lagu milik korban sejak tahun 2018 hingga sekarang dan mengunggahnya secara online tanpa persetujuan," lanjutnya.

Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta," tutup Kombes Ade Ary.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Lesti Kejora Ketar-ketir? Terancam 4 Tahun Penjara Buntut Dilaporkan Yoni Dores, Sang Ayah Minta Doa

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved