Siap-siap Ada Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Berikut Syarat Bagi Penggunanya

Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025. Berikut pengguna yang bisa mendapatkannya

Editor: Hilda Rubiah
dok PLN
DISKON TARIF LISTRIK: Ilustrasi pemeliharaan listrik PLN. - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik PLN 50 persen yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025. Berikut pengguna yang bisa mendapatkannya 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi masyarakat yang ingin berhemat listrik, ada kabar gembira.

Pemerintah kembali memberikan subsidi berupa diskon tarif listrik 50 persen yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun diskon 50 persen tarif listrik ini berlaku bagi pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Namun kemungkinan syarat diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Baca juga: Kabar Gembira! Lowongan Kerja di Rumah Sakit Universitas Indonesia Terbaru Mei 2025, Daftar di Sini

Berarti hanya rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.

Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca juga: Beri Banyak Diskon untuk Wajib Pajak, Jakbar Targetkan Pendapatan PBB hingga Rp 2 Triliun pada 2025

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Airlangga Hartarto menyatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini tidak jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan sebelumnya pada Januari sampai Februari 2025 lalu.

Bedanya, untuk Juni ini diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 1.300 Volt Ampere (VA), yakni 450 VA dan 900 VA.

"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif lain, rinciannya:

  • Diskon tiket pesawat,
  • Diskon tarif jalan tol,
  • Subsidi motor listrik,
  • Bantuan subsidi upah (BSU),
  • Bantuan sosial pangan, serta
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca juga: Link dan Cara Cek Bansos PKH Mei 2025, Lihat Ada Tanda Bantuan Sudah Bisa Dicairkan di Situs

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.

"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved