Berita Viral

Ormas GRIB Jaya Diduga Minta Rp5 Miliar ke BMKG karena Lahan Negara Mau Dibangun, Ngaku Ahli Waris

Ormas GRIB Jaya diduga meminta Rp5 miliar karena lahan negara seluas 12 hektar di Tangsel yang mereka tempati akan dibangun Gedung Arsip BMKG.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Youtube Grib Jaya Jakarta
GRIB JAYA - Ormas GRIB Jaya diduga meminta Rp5 miliar karena lahan negara seluas 12 hektar di Tangsel yang mereka tempati akan dibangun Gedung Arsip BMKG. 

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung. 

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi. 

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. 

Namun, Taufan menyebutkan, pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG

Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

BMKG Lapor Polisi

Baca juga: Viral Siswa SMP di Bogor Diminta Bayar Biaya Kelulusan Rp 533 Ribu per Orang, Total Rp 178 juta

Pihak BMKG pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Dalam laporan tersebut, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Taufan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Mohamad Bintang Pamungkas Penulis)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved