Senin, 20 April 2026

Dapatkan Perlindungan Jaminan Sosial, Pekerja Mandiri Diimbau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.  

Editor: Siti Fatimah
Dok BPJS Naker
SANTUNAN - Pemberian santunan untuk ahli waris dari pekerja mandiri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Manager Regional Retail Engagement PT Panama, Ferry Ferdiansyah bersama BPJS Ketenagakerjaan Cimahi dan Kepala Kantor Cabang Bandung Barat Rosita secara simbolis memberikan santunan kepada ahli  waris  yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42.000.000,00.di  Warung SRC Barokah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (22/05/2025).

Ferry mengatakan pihaknya turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum.

"Semoga para pelaku usaha terutama Warung/Toko binaan PT Panama yakni Sampoerna Retail Community (SRC) dapat mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa” ucap Ferry.

Baca juga: Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, Keluarga PMI Musthakfirin Dapat Santunan Kematian

Seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.  

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.  

Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Boby berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.” kata Boby.

SRC dapat mendaftarkan secara mandiri Warung/Toko nya termasuk warga disekitar yang memiliki pekerjaan apapun pekerjaanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

SRC dapat menerima pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Pojok Untung aplikasi SRC.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pelaku UMKM di Bandung

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Rosita.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved