20 Tahun Menanti, Warga Cibodas dan Cipicung Majalengka Akhirnya Miliki SHM untuk Tanah Mereka
Lebih dari dua dekade atau 20 tahun, mereka hidup di atas tanah relokasi tanpa kepastian hukum. Kini, penantian itu berakhir sudah.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunCirebon.com, Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Di balik senyum lega yang menghiasi wajah-wajah warga di Blok Mekarsari di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka dan Blok Siriwati di Desa Cipicung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, tersimpan kisah panjang penantian.
Lebih dari dua dekade atau 20 tahun, mereka hidup di atas tanah relokasi tanpa kepastian hukum. Kini, penantian itu berakhir sudah.
Kamis (22/5/2025) menjadi hari bersejarah bagi ratusan kepala keluarga di dua dusun tersebut. Bertempat di halaman balai desa, Bupati Majalengka Eman Suherman secara simbolis menyerahkan sertifikat hak milik kepada para warga—dokumen yang selama puluhan tahun hanya jadi impian.
“Ini janji saya sejak awal 100 hari kerja. Saya ingin meringankan beban masyarakat, agar mereka punya kepastian hukum atas rumah dan tanah yang mereka tempati,” ujar Eman di Desa Cibodas.
Baca juga: Link dan Cara Daftar Pelatihan Barista Gratis dari Pemkot Bandung, Dapat Modul hingga Sertifikat
Warga Mekarsari dan Siriwati dulunya adalah korban bencana pergeseran tanah.
Saat itu, sekitar 20 tahun lalu, mereka dipindahkan secara darurat demi keselamatan. Namun, seiring waktu berlalu, lahan yang dijadikan tempat tinggal baru itu tak kunjung disertifikasi.
“Pada saat itu, kayaknya belum diurus kelanjutan proses sertifikasinya,” ungkap Eman.
“Seharusnya tanah asal mereka diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai kompensasi, tapi ternyata hal itu tidak dilakukan. Ini yang memperumit proses legalitasnya," lanjutnya.
Selama bertahun-tahun, warga membangun rumah, membesarkan anak, bahkan membentuk komunitas sosial di atas tanah yang statusnya tak pernah benar-benar mereka miliki. Rasa waswas menjadi bagian dari keseharian—apakah suatu saat mereka akan terusir dari tempat yang telah mereka anggap rumah?
Keresahan itu akhirnya sampai ke telinga sang Bupati, yang kemudian menjadikannya salah satu prioritas utama di masa awal pemerintahannya.
“Di hari ke-100 saya menjabat, saya ingin mewujudkan ini. Saya ingin mereka tidur lebih nyenyak, tanpa harus khawatir soal tanah yang mereka injak tiap hari,” tegasnya.
Proses panjang itu kini membuahkan hasil. Sebanyak 127 sertifikat hak milik diserahkan kepada warga Desa Cibodas, ditambah tiga sertifikat untuk fasilitas umum seperti masjid, balai kampung, dan jalan lingkungan. Sementara itu, 65 sertifikat lainnya diberikan kepada warga Dusun Siriwati di Cipicung, juga dilengkapi sertifikat untuk fasilitas sosial lainnya.
Tak hanya menggembirakan, kebijakan ini juga mencerminkan inovasi dalam pembiayaan. Seluruh biaya penerbitan sertifikat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan hasil kolaborasi dengan sektor industri.
Baca juga: Polisi Duga Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Disekolahkan ke Bank Swasta
“Kita berkolaborasi dengan pelaku industri yang ada di Majalengka. Ini bentuk gotong royong yang nyata,” ujar Eman.
Hari ini, lebih dari sekadar sertifikat yang dibagikan. Ada rasa aman, rasa memiliki, dan rasa dihargai yang tumbuh di antara warga. Setelah 20 tahun hidup dengan status "sementara", kini mereka benar-benar pulang.
Jelang Demo di Majalengka, Sejumlah Anak Muda Diduga Pelajar Diamankan, Ketahuan Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Ada Demo di Depan DPRD Majalengka, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dipilih Warga |
![]() |
---|
TOK Paripurna Pemkab dan DPRD Sepakati Hari Jadi Majalengka Berubah dari 7 Juni ke 11 Februari |
![]() |
---|
PTDI Bakal Dipindahkan ke BIJB Kertajati Majalengka, Dedi Mulyadi: Saya Punya Gagasan |
![]() |
---|
Anak Muda Majalengka Bangkitkan Ekonomi Lokal melalui Hiphoria Fest 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.