Mahasiswi Cantik asal Pandeglang Masuk DPO Polisi Cianjur, Ini Kejahatan yang Diduga Dia Lakukan

Polres Cianjur resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atasnama Ega Widy.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
MAHASISWI DPO - Polres Cianjur resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atasnama Ega Widy. Dia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan penyebaran informasi bermuatan perjudian dan pelanggaran terhadap UU ITE. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polres Cianjur resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ega Widy

Dia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan penyebaran informasi bermuatan perjudian dan pelanggaran terhadap UU ITE.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Ega Widy ini warga Pandeglang, Banten, dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. 

"Yang bersangkutan telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 303 ayat 1 ke 1E dan ke 2E KUHP," katanya, Kamis (22/5/2025)

Hendra menambahkan, dalam surat DPO nomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Satreskrim, disebutkan yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian lewat media elektronik, serta ikut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal itu.

"Kami imbau masyarakat yang tahu keberadaan Ega Widy ini untuk segera laporkan ke kami bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau lewat nomor telepon yang tercantul dalam surat DPO."

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya," ujar Hendra.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved