Lingkungan Rusak, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta untuk Bertanggung Jawab
Fokus utama pertemuan adalah mengurai benang kusut soal izin operasional, tata kelola lingkungan, serta komitmen mitigasi bencana
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Menyikapi maraknya bencana alam yang terjadi belakangan ini, DPRD Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas.
Sebanyak 12 perusahaan tambang dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Rabu (21/5/2025), untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran regulasi lingkungan dan potensi tindak pidana di sektor pertambangan.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Elan Sofyan, dan turut dihadiri Ketua Komisi I Warseno serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Fokus utama pertemuan adalah mengurai benang kusut soal izin operasional, tata kelola lingkungan, serta komitmen mitigasi bencana dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Purwakarta.
“Kami menerima berbagai aduan dari warga terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur dan merusak lingkungan,” ujar Elan Sofyan yang akrab disapa Kang Haji Selan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab dan terbuka soal operasional mereka," tambahnya.
Ia menyebutkan, sorotan utama tertuju pada Kecamatan Plered dan Sukatani, dua wilayah dengan intensitas tambang tinggi dan risiko besar terhadap lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian dan pemukiman warga.
Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengingatkan bahwa aktivitas tambang harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran izin bisa berujung pidana, merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
“Tanpa izin, aktivitas tambang bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, mengingatkan bahwa legalitas tambang tidak cukup hanya di atas kertas.
“Kepatuhan bukan sekadar dokumen, tapi aksi nyata di lapangan. Jika masa izin habis, reklamasi wajib dilakukan sebelum mengajukan izin baru," ucapnya.
DPRD menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas tambang yang melanggar aturan atau membahayakan lingkungan. RDP ini juga menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih tajam dan pengawasan yang lebih aktif di lapangan.
Diketahui, ke-12 perusahaan yang dipanggil, termasuk PT Bumi Cikeupeul Abadi, PT Gunung Kecapi, hingga CV Rinjani, seluruhnya hadir dan menyatakan kesiapan berdialog. Beberapa mengakui tengah menyelesaikan dokumen legalitas, sementara lainnya sedang dalam tahap akhir operasional.(*)
| KDM Sidak Kerusakan Gunung Ciremai, Bupati dan Wabup Kuningan Kompak Tak Dampingi |
|
|---|
| Satu Izin Perumahan Ditolak Pemkot Cimahi, 20 Permohonan Lainnya Dibekukan |
|
|---|
| Ratusan Murid SD Liunggunung Purwakarta Terima Bantuan Alat Sekolah dari NSM Penambang Batu Andesit |
|
|---|
| Penambangan Ilegal Masih Marak Terjadi, DLH Sukabumi Sebut Ancam Kerusakan Lingkungan yang Serius |
|
|---|
| Daftar 26 Perusahaan Tambang yang Ditutup Sementara oleh Dedi Mulyadi: Saya Empati ke Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-Rapat-Dengar-Pendapat-RDP-DPRD-Purwakarta-bersama-12-perus.jpg)