Hari Ini DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Driver Ojol
Dalam agenda yang diterima, RDPU akan digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama asosiasi pengemudi ojek online atau driver ojol, pada hari ini Rabu (21/5/2025).
Dalam agenda yang diterima, RDPU akan digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.
"Iya betul, kita (rapat dengan) ojol," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Roberth menjelaskan, Komisi V akan mendengarkan aspirasi dari para mitra ojol atas tuntutan yang disampaikan pada demo yang digelar di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.
Rapat juga bakal membahas urgensi pembentukan payung hukum pelaksanaan e-commerce transportasi dalam bentuk Undang-Undang.
“Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia (aplikator) main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin,” ucap Roberth.
Untuk diketahui, aturan mengenai potongan biaya layanan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen.
Namun demikian, para driver ojol mengaku potongan biaya aplikasi yang dibebankan aplikator jauh lebih besar dari ketetapan yang disampaikan. (*)
Chaerul Umam/Tribunnews
| Berawal dari Antar Pesanan, Driver Ojol Diundang Layvin Kurzawa Nonton Persib Bandung vs Bali United |
|
|---|
| Driver Ojol Wanita Jadi Korban Percobaan Begal di Baleendah Bandung, Pelaku Ditangkap Warga |
|
|---|
| Viral Video Penjambretan HP Penumpang, Driver Ojol di Bandung Malah Dituduh Komplotan |
|
|---|
| Driver Ojol Ciamis Berharap Bonus Hari Raya Cair H-7 Lebaran, Minta Nominal Setara UMR |
|
|---|
| Syarat Driver Ojol Dapat BHR Lebaran 2026, Cek Masuk Kriteria atau Tidak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/helm-epiji.jpg)