Pencuri Motor Ini Masuk Bui Lagi Padahal Baru Saja Bebas, Komplotannya Dibongkar Polres Cirebon
Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah setelah menangkap dua orang pelaku berinisial FA.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah setelah menangkap dua orang pelaku berinisial FA dan HB.
Salah satu pelaku, FA, diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada Februari 2025 lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Polisi bergerak cepat setelah menganalisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
"Ya baik, hari ini kami Polres Cirebon Kota merilis kasus pencurian dengan penangkapan dua orang tersangka spesialis pencurian sepeda motor, yang mana salah satu dari tersangka ini adalah residivis," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat memimpin konferensi pers Satreskrim Polres Cirebon Kota di Mapolres setempat, Senin (19/5/2025).
Total ada tiga orang pelaku dalam kasus ini, namun satu orang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim).
Kedua pelaku lain ditangkap pada Minggu dini hari, salah satunya di rumahnya di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Baca juga: Sindikat Pencuri Motor di Dayeuhkolot Bandung Berhasil Dibongkar, Polisi Amankan 11 Motor
"Dari hasil pengembangan, kita amankan lagi dua orang pelaku spesialis pencurian motor."
"Salah satu pelaku berinisial FA, ini adalah residivis yang sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian dari total sepuluh kendaraan yang dicuri.
Empat motor diketahui sudah dijual dan kini dalam proses pengembangan ke penadah.
"Untuk TKP sendiri, hasil pemeriksaan kita ada 13 TKP."
"Pelaku ini beroperasi di seputaran wilayah Cirebon dan sekitarnya, termasuk juga di Kuningan maupun Majalengka," jelas dia.
Modus yang digunakan cukup klasik, yaitu memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan mencuri dengan kunci T.
"Pelaku ini melihat situasi, di mana tidak ada pengawasan yang ketat oleh pemiliknya."
Baca juga: Viral Pencuri Motor Todongkan Pistol Berakhir Di-Massa di Tangerang, Rekan Pelaku Berhasil Lolos
"Saat motor diparkir di tempat sepi, pelaku langsung melakukan aksinya menggunakan kunci T," katanya.
Selain enam sepeda motor, polisi juga menyita delapan STNK dari para korban serta mencocokkan dengan delapan laporan polisi sebelumnya.
Empat kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara dua lainnya masih menunggu identifikasi.
Dalam konferensi pers, kedua pelaku dihadirkan dengan mengenakan kaus tahanan warna biru.
Tangan mereka diborgol dan diikat satu sama lain.
Mereka tampak tertunduk lesu di hadapan awak media.
"Penadah dari jaringan ini masih terus kami kembangkan dan akan kami ungkap."
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku-pelaku kriminal yang masih berani beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Potret Gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang Dibakar Massa, Puing Demokrasi yang Tinggal Arang |
![]() |
---|
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Dibakar Massa, Bagian Dalam Gedung Porak Poranda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Demo di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon Ricuh, Massa Rusak Gedung dan Pos |
![]() |
---|
Demo di Depan Polresta Cirebon, Asap Membubung Tinggi: Polresta Harus Dengar Jeritan Kami |
![]() |
---|
Detik-detik Sepeda Motor Dihantam KA Argomurya di Cirebon, Pengendara Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.