RS Pertamina Cirebon Angkat Bicara soal Kasus Mantan Perawatnya, Melakukan Evaluasi Internal

Menyikapi perkembangan terbaru terkait proses hukum yang melibatkan salah satu mantan tenaga kesehatannya, RSPC merilis pernyataan resminya.

eki yulianto/tribun jabar
PELECEHAN ANAK DISABILITAS - Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota akhirnya menetapkan mantan perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS (41) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Rumah Sakit Pertamina Cirebon (RSPC) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan setiap prosedur hukum yang berlaku.

Menyikapi perkembangan terbaru terkait proses hukum yang melibatkan salah satu mantan tenaga kesehatannya, RSPC merilis pernyataan resmi guna memberikan kejelasan kepada publik.

Dari keterangan yang diberikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Cirebon, individu yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia sedang menjalani masa penahanan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

“RSPC sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang, dengan prinsip keadilan, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dr. Hendry Suryono, Direktur RSPC, dalam pernyataan tertulisnya, 17 Mei 2025.

Lebih lanjut, dr. Hendry menyampaikan bahwa keselamatan pasien serta integritas layanan kesehatan menjadi prioritas utama RSPC.

“Sebagai bagian dari ekosistem layanan kesehatan nasional, RSPC senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan pasien dan integritas layanan kesehatan sebagai prioritas utama,” tambahnya.

Pihak rumah sakit juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang transparan dan berintegritas. Selain itu, evaluasi internal terus dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap standar etika profesi dan sistem perlindungan pasien yang lebih baik.

Dalam proses ini, korban dan keluarganya telah diberikan pendampingan hukum serta dukungan psikologis, tanpa mengabaikan hak privasi dan kerahasiaan medis sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Di tengah kasus ini, RSPC menjamin bahwa seluruh layanan medis tetap berjalan normal. Protokol keselamatan dan standar mutu terus dipertahankan dengan dukungan tenaga kesehatan profesional yang berintegritas tinggi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas dr. Hendry Suryono dalam imbauannya kepada masyarakat.

Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap mantan perawat RSPC berinisial DS (41). Ia diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota pada Sabtu (17/5/2025), menjelaskan kronologi penetapan tersangka.

“Ya, akhirnya kami menetapkan terlapor atas nama DS (41) atas dugaan pelecehan terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon wilayah hukum kami,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Adapun kita telah menetapkan tersangka ya, jadi proses ini sudah naik ke proses penyidikan, karena alat bukti yang sudah cukup. Sudah kita naikkan status pada terlapor ini menjadi tersangka,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved