Senin, 4 Mei 2026

Pengemudi Ojol Bakal Unjuk Rasa Selasa Depan, Begini Kata Pengamat Transportasi ITB

Aksi mereka itu dengan tujuan memberikan tekanan ke aplikator yang dinilai melanggar regulasi dan merugikan pengemudi online

Tayang:
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
ILUSTRASI DEMO OJEK ONLINE - Pengemudi ojek online berencana melakukan aksi mematikan aplikasi atau offbid massal sekaligus berunjuk rasa pada 20 Mei 2025 di sejumlah kota di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengemudi ojek online berencana melakukan aksi mematikan aplikasi atau offbid massal sekaligus berunjuk rasa pada 20 Mei 2025 di sejumlah kota di Indonesia. 

Aksi mereka itu dengan tujuan memberikan tekanan ke aplikator yang dinilai melanggar regulasi dan merugikan pengemudi online roda dua dan roda empat.

Pengamat Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono menilai aksi yang bakal dilakukan para pengemudi ojol ini sebenarnya masalah internal antara aplikator dengan pengemudi.

Baca juga: Perempuan Penunggu Ojek Online Dibegal di Pinggir Jalan Buahbatu, Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku

"Satu sisi aplikator semena-mena terhadap pengemudi. Lalu, sisi lain pengemudi juga bisa bersuara ke aplikator dan apapun yang disuarakan oleh pengemudi itu oleh aplikator tak pernah didengar, karena prinsipnya aplikator terhadap pengemudi adalah kalau enggak mau ya sudah tak perlu menjadi pengemudi. Karena, banyak yang mau," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (18/5/2025).

Saat berunding, Sony menilai aplikator posisinya lebih tinggi atau kuat dari pengemudi, sehingga pengemudi tak bisa protes ke aplikator dan akhirnya pengemudi mengeluh atau mengadu ke pemerintah agar pemerintah bisa menekan aplikator.

"Pemerintah enggak bisa menekan aplikator karena pemerintah tak mempunyai dasar hukum untuk menekan. Namanya aplikator itu kan sifatnya e-commerce dan e-commerce itu tanggung jawab Kementerian Perdagangan, sedangkan Kemendag merasa bukan tanggung jawabnya, karena mereka berpikir itu ranahnya transportasinya pelayanan transportasi ada di Kementerian Perhubungan. Namun, Kemenhub enggak bisa lakukan apa-apa, karena cara kerja pengemudi itu kan mitra sehingga Kemenhub pun sulit," ujarnya.

Hal itulah yang mendasari masalah antara pengemudi dan aplikator berlarut-larut, lantaran mereka urusannya ialah kemitraan. Selain itu, pemerintah pun tak bisa menyentuh ke sana, karena tak ada UU atau aturan terhadap e-commerce.

"E-commerce yang diatur di UU kita hanya urusannya terkait penggunanya di Komdigi, lalu masalah persaingan usaha pun tak masuk di sana. Persaingan antara perdagangan e-commerce dengan perdagangan konvensional kita belum punya, sehingga si aplikator itu memanfaatkan kekosongan ini sebagai kesempatan maka masalahnya ya enggak selesai-selesai," katanya.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online di Jatinangor Sumedang Ditusuk Setelah Saling Tatap Berujung Cekcok

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama pun ketika dikonfirmasi sejauh ini belum ada informasi terkait rencana unras pengemudi ojol sehingga tak ada rekayasa jalannya.

"Belum ada (informasi) itu. Dari intel juga belum ada informasi atau tembusannya," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved