Komdigi Batasi Gratis Ongkir: Biaya Kirim Paket Naik, Daya Tarik e-Commerce Terancam?
Penghapusan layanan gratis ongkir secara permanen dapat membuat pengiriman paket menjadi lebih mahal.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menetapkan aturan baru yang membatasi pemberian fasilitas gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform e-commerce.
Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025, membatasi gratis ongkir hanya hingga tiga hari dalam satu bulan.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan dalam pasar jasa pengiriman.
Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan pada produk-produk yang berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau pada potongan harga yang menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan.
“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ungkap Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, beleid ini juga mencakup pengaturan tarif layanan pos komersial yang tercantum dalam Pasal 41.
Efek Langsung: Biaya Kirim Paket Naik
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak kebijakan ini terhadap konsumen.
Menurutnya, penghapusan layanan gratis ongkir secara permanen dapat membuat pengiriman paket menjadi lebih mahal.
“Masyarakat yang akan dirugikan karena tidak dapat tarif yang lebih murah. Aturan mengenai tarif biaya pengiriman juga menjadikan pasar dapat tidak efisien,” jelas Huda saat diwawancarai oleh Tribunnews.com pada hari yang sama.
Lebih jauh, Huda mempertanyakan pemahaman para pejabat Komdigi terhadap model bisnis e-commerce. Ia menjelaskan bahwa layanan gratis ongkir biasanya dibiayai oleh platform e-commerce, bukan oleh penyedia jasa logistik.
“Pemberian gratis ongkos kirim berada di pihak platform e-commerce, bukan penyedia jasa logistik. Yang membakar uang adalah pelaku e-commerce bukan pelaku jasa logistik,” tegasnya.
Huda bahkan menyebut langkah ini sebagai bentuk “salah kamar” karena Komdigi tidak berada pada posisi yang tepat untuk mengatur diskon ongkir yang ditawarkan oleh platform.
Daya Tarik e-Commerce Terancam?
Insentif gratis ongkir dan diskon besar-besaran telah lama menjadi strategi utama platform e-commerce untuk menarik konsumen.
Riset We Are Social tahun ini menunjukkan bahwa sebanyak 47,4 persen konsumen memilih belanja daring karena adanya fasilitas ongkir gratis. Sementara itu, layanan Next Day atau pengiriman keesokan hari menjadi favorit 28,5 persen pengguna.
Lembaga riset lainnya, Populix, mencatat bahwa 72 persen konsumen memilih e-commerce karena hemat waktu dan tenaga, serta gratis ongkir.
Selain itu, harga yang lebih murah (62 persen) dan ragam diskon menarik (61 persen) juga menjadi alasan utama. Dalam temuan serupa, Kantar mengungkapkan bahwa pengiriman cepat dan akurasi barang yang dipesan menjadi prioritas konsumen.
Ini mendorong platform untuk menawarkan berbagai opsi pengiriman seperti Instant, Reguler, Same Day, Ekonomi, hingga Kargo.
Dengan pembatasan ini, para pelaku e-commerce diharapkan dapat menyesuaikan strategi mereka untuk tetap menarik minat konsumen.
Sementara itu, konsumen kemungkinan harus lebih selektif dalam memanfaatkan layanan gratis ongkir yang kini hanya tersedia pada waktu tertentu.
Kebijakan ini memicu beragam pendapat, dan waktu akan membuktikan apakah langkah ini dapat menciptakan ekosistem yang lebih seimbang atau justru mengurangi daya tarik belanja daring di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kirim Paket Akan Lebih Mahal, Gratis Ongkir Mulai Dibatasi Pemerintah.
| Lowongan Kerja di Komdigi Terbaru April 2026 untuk Lulusan D4 dan S1, Berikut Link Pendaftarannya |
|
|---|
| Strategi Digital Nadya Amatullah: Sukses Bawa Brand Lokal Bandung Lewat E-commerce |
|
|---|
| Komdigi Perkuat Peran Media, Dorong Kisah Koperasi Desa Jadi Narasi Ekonomi Rakyat yang Berdampak |
|
|---|
| Mengenal Permen Komdigi No 9 Tahun 2026: Aturan Baru Pembatasan Medsos bagi Remaja |
|
|---|
| Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Mulai Hari Ini, Pemprov Jabar Kebut Sosialisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Cover-Shopee-1212-sore.jpg)