Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Bareskrim, Diperiksa terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Aktivis Said Didu turut mengatakan lewat akun X agar masyarakat memberikan dukungan kepada kedua terlapor.

Editor: Ravianto
HO/YouTube Abraham Samad
Caption: IJAZAH PALSU - Dua terlapor Roy Suryo dan dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya sudah berasa di ruang riksa, Kamis 15 Mei 2025 pukul 09:00 WIB. (HO/YouTube Abraham Samad) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua terlapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dan dr Tifa menjalani pemeriksaan Kamis (15/5/2025) sejak pukul 09.00 WIB.

Tampak Roy Suryo mengenakan kemeja berwarna biru sedangkan dr Tifa memakai baju hitam dan kerudung warna merah muda.

Kedua terlapor diketahui sudah masuk ke dalam ruangan riksa.

Dari hasil penelusuran Tribunnews.com, Roy Suryo dan dr Tifa sempat memberikan keterangan terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

"Yang kita sampaikan tadi bukan hoaks kami ini hanya masyarakat, yang namanya ijazah palsu itu adalah kajian akademik," ucap Roy dalam video live yang diunggah YouTube Channel Abraham Samad.

Aktivis Said Didu turut mengatakan lewat akun X agar masyarakat memberikan dukungan kepada kedua terlapor.

"Mari kita kawal, dukung, dan doakan perjuangan para pejuang kebenaran Dokter Tifa dan Dr. Roy Suryo,” tulisnya dikutip Kamis (15/5/2025).

Said Didu menuturkan keduanya akan diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan Joko Widodo.

Jokowi Melapor

Presiden ke-7 RI Joko Widodo turun langsung melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu.

Kelima orang yang dilaporkan yakni berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

Menurutnya, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved