Seorang Pria di Cirebon Diciduk Polisi Tengah Malam karena Edarkan Tramadol dan Trihex

Jajaran Polresta Cirebon meringkus seorang pria berinisial TF (27) saat mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Dok. Polresta Cirebon
EDARKAN OBAT - Seorang pria berinisial TF (27) diringkus jajaran Polresta Cirebon karena mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus seorang pria berinisial TF (27) saat mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, TF kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).

"TF diamankan beserta barang bukti 213 butir Tramadol, 942 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 450 ribu, satu unit handphone, satu totebag, dan sejumlah barang lain yang kami amankan dari lokasi kejadian," ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025) pagi.

Baca juga: Drama 106 Calon Haji Kabupaten Cirebon Gagal Berangkat Padahal Sudah Jual Mobil dan Syukuran

Atas perbuatannya, TF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.

Baca juga: Aksi Wanita Palangkan Motor di Tengah Jalan Perbatasan Indramayu-Cirebon Bikin Geger, Diduga ODGJ

Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat adanya tindakan kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan peredaran obat ilegal.

"Laporkan segera ke Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 08112497497," jelas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved