Dishub Kota Bandung Angkut Kendaraan yang Parkir Sembarangan ke Terminal Leuwipanjang

Posma Simanjorang mengatakan, operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap Senin hingga Kamis.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
dok Diskominfo Kota Bandung
PARKIR LIAR - Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung saat menertibkan kendaraan yang parkir liar, Sabtu 10 Mei 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNGĀ - Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung memberantas parkir liar selama libur panjang Hari Raya Waisak hingga akhirnya kendaraan yang diparkir sembarangan diangkut dan diderek.

Langkah tersebut dilakukan karena selain meresahkan masyarakat, parkir liar juga dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir dan menimbulkan kemacetan di sejumlah titik.

Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang mengatakan, operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap Senin hingga Kamis.

"Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago," ujar Posma, Selasa (13/5/2025).

Posma mengatakan, operasi gabungan ini bermula atas laporan dari aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Kota Bandung.

Sedangkan penindakannya melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garninus dan TNI.

"Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau di persimpangan jalan akan kami tindak," katanya.

Langkah awal dalam melakukan penindakan ini, kata dia, mengimbau para pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya.

Jika mereka tidak ada di tempat, langsung dilakukan penindakan pemasangan stiker.

Kemudian yang kedua, jika kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir dan pemilik kendaraan tidak di tempat maka akan lakukan penderekan dan pengangkutan.

"Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwipanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur," ucap Posman.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pojak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54 besaran per tindakan untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000 dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000.

"Kami mengimbau bagi pengguna kendaraan untuk perhatikan tata cara parkir dan manfaatkan lahan parkir yang resmi serta tetap mematuhi marka jalan," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved