Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Edi Askari: Banyak yang Belum Tahu

Banyak masyarakat dan petani yang belum tahu, soal Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Dok Edi Askari
EDI ASKARI - Anggota Komisi I DPRD Jabar, Edi Askari dari Fraksi Golkar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada masyarakat di daerah pemilihannya yakni Sumedang, Majalengka dan Subang.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Banyak masyarakat dan petani yang belum tahu, soal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Hal itu diketahui saat Edi Askari, anggota Komisi I DPRD Jabar, dari Fraksi Golkar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kepada masyarakat di daerah pemilihannya yakni Sumedang, Majalengka dan Subang. 

"Saya aneh, anehnya ternyata pertama kita tanya, termasuk aparat desa atau tokoh masyarakat, tidak mengetahui ada perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani," ujar Edi, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, Perda tersebut sangat luar biasa dalam mengatur hak dan kewajiban petani di Jawa Barat.

"Memang perda yang sangat luar biasa dan sangat menyentuh terhadap masa depan petani, nasibnya petani. Tapi ternyata mereka tidak tahu, Kepala desa, kelompok petani, ada gapoktan yang saya undang. Mereka tidak tahu," katanya.

Edi pun mengaku sempat membagikan Copy-an Perda tersebut kepada masyarakat dan petani yang hadir untuk dibahas poin-poin pentingnya.

"Kita bahas item-item pasal terutama yang krusial saja, karena kalau dijelaskan detail itu tidak akan cukup waktu," katanya.

"Tetapi poin-poin penting, misalnya terkait dengan perlindungan petani seperti apa, kemudian bagaimana juga kebijakan pemberdayaan petani, misalnya. Itu yang menjadi fokus bahasan saya," tambahnya.

Edi pun mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk legislatif untuk lebih masif melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.

"Artinya memang Pemda Provinsi Jawa Barat memiliki keterbatasan dari sisi jangkauan. Sehingga kita sebenarnya membantu eksekutif, membantu pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan-penjelasan," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved