Ombudsman Ingatkan Larangan Wisuda PAUD-SMA yang Dikeluarkan Pemprov Jabar Harus Ditindaklanjuti

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengingatkan larangan wisuda atau perpisahan murid PAUD hingga siswa SMA harus ditindaklanjuti.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Freepik
ILUSTRASI WISUDA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengingatkan larangan wisuda atau perpisahan murid PAUD hingga siswa SMA yang dikeluarkan Pemprov Jabar agar ditindaklanjuti pemerintah kota dan kabupaten. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengingatkan larangan wisuda atau perpisahan murid PAUD hingga siswa SMA yang dikeluarkan Pemprov Jabar agar ditindaklanjuti pemerintah kota dan kabupaten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat harus memastikan semua sekolah di wilayahnya tidak menyelenggarakan wisuda.

Bahkan, menurut dia, Pemprov Jabar juga diminta tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti menyelenggarakan wisuda atau perpisahan.

"Harus diberikan sanksi kepada pelanggar, karena surat edarannya dapat dijadikan acuan untuk memberi sanksi," ujar Dan Satriana kepada Tribunjabar.id, Sabtu (10/5/2025).

Ia mengatakan, pemberian sanksi bagi yang melanggar larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA itu merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca juga: Dukung Larangan Pemprov Jabar, Ombudsman Akui Wisuda PAUD-SMA Berpotensi Maladministrasi

Pihaknya mengakui, pemberian sanksi kepada pelaksana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar larangan study tour.

"Terlebih, larangan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini hingga Menengah," kata Dan Satriana.

Sebelumnya, Pemprov Jabar melarang wisuda pada jenjang pendidikan PAUD hingga SMA melalui surat edaran yang dikeluarkan 30 April 2025. Surat edaran itu telah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Jawa Barat. 

Baca juga: Siap-siap Bandung Macet Hari Ini Sabtu 10 Mei 2025, Ada Wisuda Unpar dan Telkom, hingga Konser Musik

Dalam SE itu disebutkan seluruh sekolah dari mulai PAUD, SD, SMP, SMA/SMK diminta tidak menyelenggarakan wisuda/perpisahan serta kegiatan yang bersifat seremonial dengan biaya tinggi. 

Namun, Pemprov Jabar memperbolehkan sekolah untuk menyelenggarakam wisuda/perpisahan apabila tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa.

Selain itu, wisuda tersebut juga harus dilaksanakan secara sederhana, bersifat kreatif, edukatif, mencerminkan nilai-nilai kebersamaan, dan keberhasilan belajar para siswa. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved