Kamis, 16 April 2026

Ratusan Preman Diciduk dan Dibawa ke Mapolres Cimahi, 6 Orang jadi Tersangka

Niko mengungkapkan, preman-preman tersebut ditangkap di 21 titik, baik di Kota Cimahi maupun KBB.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
rahmat kurniawan/tribun jabar
PREMAN CIMAHI - Polisi menangkap 114 preman yang meresahkan masyarakat di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari jumlah tersebut, 6 ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 9 Mei 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi menangkap 114 preman yang meresahkan masyarakat di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, 6 dari 114 preman tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra mengatakan bahwa, preman-preman yang menjadi tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana berupa intimidasi hingga pemalakan

"Kita naikkan penyidikan 6 orang dengan dugaan pidana dengan pasal beragam," kata Niko di Polres Cimahi, Jumat  (9/5/2025)

Niko mengungkapkan, preman-preman tersebut ditangkap di 21 titik, baik di Kota Cimahi maupun KBB.

Selain aduan dari masyarakat, polisi juga melakukan penyisiran langsung terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan akan aksi premanisme.

"Sasaran tentunya mereka yang melakukan tindak meresahkan, mengganggu keamanan masyarakat di Cimahi dan KBB,"ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasala 170 dan 351 KUHP dengan ancaman paling maksimal 5 tahun penjara.

Polisi dan petugas gabungan akan terus melakukan pengawasan dan menyisir titik-titik rawan aksi premanisme. 

"Kita tentu akan kembangkan terus, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi," tegasnya.

Niko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aksi premanisme yang meresahkan baik di Cimahi maupun KBB. (*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved