Berita Viral

Kisah Pilu Pengantin Wanita di Jakut Ayah Tak Mau Jadi Wali Nikah, Alasannya Buat Calon Menantu Lesu

Kisah memilukan dialami pengantin wanita di Jakarta Utara (Jakut), sang ayah tak mau jadi wali nikahnya, viral di media sosial. Alasannya tak terduga

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TikTok @masfaizar
PERNIKAHAN TAK DIRESTUI: Tangkapan layar sosok pengantin wanita di Jakarta Utara viral karena bernasib pilu yakni ayahnya tidak mau jadi wali nikah. Alasannya ternyata tak terduga bikin sang pengantin pria lesu, disadur pada Kamis (8/5/2025).  

TRIBUNJABAR.ID - Kisah memilukan dialami pengantin wanita di Jakarta Utara (Jakut), sang ayah tak mau jadi wali nikahnya, viral di media sosial.

Belakangan ini kisah pilu pengantin wanita itu viral setelah dibagikan Kepala KUA Pusaka di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Muhammad Faiz Arrauhi.

Kepala KUA yang akrab disapa Ustaz Faizar itu membagikan momen saat mewawancarai pasangan pengantin.

Diketahui pasangan pengantin itu bernama Fadli dan Ayu.

Baca juga: Viral, Pengantin Pria di Parigi Dikeroyok 4 Pria Setelah Akad Nikad, Sosok Para Pelaku Tak Terduga

Keduanya terlihat semringah setelah dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri.

Namun, ternyata di balik kebahagiannya itu, pasangan pengantin ini sempat menghadapi situasi menyedihkan.

Sebelum keduanya bahagia, pengantin wanita yang bernama Ayu itu sedih karena sang ayah tidak hadir.

Sedangkan, diketahui peran ayah Ayu di pernikahannya itu sangat penting sebagai wali nikah.

Usut punya usut, ternyata ayah pengantin wanita itu tak mau menjadi wali nikah.

Alhasil, Ayu pun terpaksa meminta bantuan wali adhol untuk menggantikan peran ayahnya sebagai wali nikahnya.

"Ayu diuji memperoleh ayah yang seharusnya bisa menjadi wali nikah akan tetapi beliau tidak, beliau adhol,” ujar Kepala KUA Pusaka di Kecamatan Tanjung Priok, Ustaz Faizar, dikutip (9/5/2025).

Ustaz Faizar menjelaskan bahwa Ayu telah membuat permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama.

“Sudah dilakukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama, untuk memperjuangkan hak-haknya, karena Ayu dan Fadli ini tidak ada hubungan mahram, boleh menikah, bukan istri orang lain, ini jejaka," tambah Ustaz Faizar.

Terkait alasan ayah Ayu tidak mau menjadi wali nikahnya ternyata adanya hal terduga.

Fadli mengatakan ia menduga dirinya tak direstui ayah mertua karena permintaannya tak dituruti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved