Satpam RS di Cirebon Diciduk, Edarkan Obat Keras karena Gaji Tak Cukup, Pembelinya Usia Produktif
Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Ia ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon di rumahnya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku WS ini kami tangkap di rumahnya. Ia mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin dengan cara bertemu langsung dengan para pembeli."
"Mirisnya, sebagian besar pembeli adalah usia produktif,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025).
WS diketahui telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir.
Saat diinterogasi di hadapan awak media, WS mengaku nekat berjualan obat keras karena desakan ekonomi.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Sita 275 Butir Tablet
“Sudah lima bulan saya jualan, karena kebutuhan ekonomi, gaji security nggak cukup,” ucap WS yang kini mengenakan pakaian tahanan oranye.
Dari setiap transaksi, WS mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Obat yang dijual termasuk pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, di mana dua jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
WS bukan satu-satunya tersangka dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba dan obat ilegal yang digelar Polresta Cirebon selama April hingga awal Mei 2025.
Total, polisi mengungkap 7 kasus dan mengamankan 9 tersangka dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami amankan 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, serta 5 pelaku kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin,” jelas Sumarni.
Baca juga: Sosok Jonathan Frizzy Artis Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Kini Tak Ditahan Karena Sakit
Empat tersangka kasus narkotika masing-masing berinisial FA, A, FRP dan BS.
Sedangkan lima pelaku obat ilegal berinisial IM, FF, MR, WSL dan WS.
Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis seberat 3,83 gram, 1.519 butir pil Trihexyphenidyl, dan 1.360 butir pil Tramadol.
Sumarni menambahkan, para tersangka narkotika dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 13 miliar.
Sementara untuk pelaku peredaran obat ilegal, termasuk WS, dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Beri Tiga Catatan Krusial pada Raperwal Perubahan Retribusi Sampah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.