Satpam RS di Cirebon Diciduk, Edarkan Obat Keras karena Gaji Tak Cukup, Pembelinya Usia Produktif

Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
HADIRKAN SEMBILAN TERSANGKA - Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni memimpin konferensi pers Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam pengungkapan kasus dengan menghadirkan 9 tersangka di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ia ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon di rumahnya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

“Pelaku WS ini kami tangkap di rumahnya. Ia mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin dengan cara bertemu langsung dengan para pembeli."

"Mirisnya, sebagian besar pembeli adalah usia produktif,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/5/2025).

WS diketahui telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir.

Saat diinterogasi di hadapan awak media, WS mengaku nekat berjualan obat keras karena desakan ekonomi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Sita 275 Butir Tablet

“Sudah lima bulan saya jualan, karena kebutuhan ekonomi, gaji security nggak cukup,” ucap WS yang kini mengenakan pakaian tahanan oranye.

Dari setiap transaksi, WS mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. 

Obat yang dijual termasuk pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, di mana dua jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter.

WS bukan satu-satunya tersangka dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba dan obat ilegal yang digelar Polresta Cirebon selama April hingga awal Mei 2025.

Total, polisi mengungkap 7 kasus dan mengamankan 9 tersangka dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami amankan 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, serta 5 pelaku kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin,” jelas Sumarni.

Baca juga: Sosok Jonathan Frizzy Artis Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Kini Tak Ditahan Karena Sakit

Empat tersangka kasus narkotika masing-masing berinisial FA, A, FRP dan BS.

Sedangkan lima pelaku obat ilegal berinisial IM, FF, MR, WSL dan WS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved