Pemuda Predator Seks di Jepara 'Mangsa' 31 Anak, Menteri PPPA Bilang Kejahatan Luar Biasa

S telah ditetapkan menjadi tersangka usai mencabuli 31 anak di bawah umur yang berusia 12 hingga 17 tahun.

Editor: Ravianto
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
PREDATOR ANAK - Ditreskrimum Polda Jateng menggelandang S (baju tahanan), predator seksual anak, saat menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). DP3AP2KB Kabupaten Jepara memastikan bakal mendampingi para korban pelaku. 

TRIBUNJABAR.ID, JEPARA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Sebanyak 31 anak menjadi korban kekerasan seksual dari pelaku berinisial S. 

Arifah menilai perbuatan S ini merupakan kejahatan luar biasa yang menimpa anak-anak. 

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Dirinya memastikan anak-anak yang menjadi korban akan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.

Sementara bagi pelaku, Arifah meminta pihak kepolisian memberikan hukuman yang maksimal. 

"Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah. 

Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta layanan pemulihan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

Saat ini, korban mendapat pendampingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jateng.

Sementara untuk pendampingan psikologis akan diberikan setelah situasi cukup kondusif dengan menyesuaikan kondisi setiap anak.

Menteri PPPA menekankan bahwa perlindungan terhadap anak adalah mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Khususnya Pasal 15 yang menyebutkan bahwa Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan pelibatan dalam peperangan serta kejahatan seksual.

"Kami juga mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung,” pungkasnya.

Seperti diketahui, S telah ditetapkan menjadi tersangka usai mencabuli 31 anak di bawah umur yang berusia 12 hingga 17 tahun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved